KETIK, SURABAYA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Universitas Ciputra Surabaya menggelar diskusi publik yang membahas tentang korupsi di sektor swasta. Acara ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara kedua institusi tersebut.
Dalam paparannya, Nisa Rizkiah dari ICW mengungkapkan data mengejutkan tentang korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Tercatat ada 791 kasus korupsi dengan total 1.595 pelaku yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, rincian kerugian meliputi suap Rp 422 miliar, pungutan Rp 10 miliar, dan pencucian uang Rp 256 miliar.
"Yang memprihatinkan, koruptor termuda yang kami temukan pada tahun 2023 berusia 22 tahun," ungkap Dewi dari ICW. Data ICW juga menunjukkan bahwa 15% kasus korupsi berasal dari sektor swasta, dengan modus operandi terbanyak adalah penyuapan.
Posisi Indonesia dalam indeks persepsi korupsi juga mengkhawatirkan, dengan skor 34/100 dan menempati peringkat 110 dari 180 negara. Skor ini turun 4 poin dibandingkan tahun 2021. ICW mencatat bahwa 80% anggota DPR saat ini berlatar belakang pebisnis.
Relasi Korupsi dan Korporasi
Dalam diskusi tersebut terungkap beberapa pola hubungan antara korupsi dan korporasi:
- Pelanggaran regulasi tanpa konsekuensi
- Kolusi antara korporasi dan pejabat publik
- Pembentukan monopoli dan kartel melalui praktik ilegal
- Praktik "revolving door" antara bisnis dan pemerintah
- State capture yang mempengaruhi kebijakan publik
- Manipulasi data dan laporan keuangan
Ronny H Mustamu dari KAD Antikorupsi Jawa Timur pada acara Diskusi Publik di Universitas Ciputra Surabaya (16/10/2024). (Foto: Ali Azhar/Ketik Co.id)
Perspektif Akademisi
Ronny H. Mustamu dari KAD Antikorupsi Jawa Timur memaparkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas. "Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan demi keuntungan pribadi dan keluarga," jelasnya.
Mengutip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)/UU No. 7 tahun 2006, Mustamu menegaskan dampak korupsi meliputi:
- Perusakan pasar dan persaingan usaha
- Penurunan kualitas hidup dan hambatan pembangunan
- Perusakan proses demokrasi
- Peruntuhan supremasi hukum
- Pelanggaran HAM
- Pemicu berkembangnya kejahatan lain
Mustamu juga menjelaskan teori-teori penyebab korupsi, termasuk GONE Theory (Greed, Opportunity, Need, Exposure) dan CDMA Theory yang membahas hubungan antara kekuasaan diskresioner, monopoli, dan akuntabilitas.
Nisa Rizkiah dari ICW saat memberikan materidi acara Diskusi Publik di Universitas Ciputra Surabaya (16/10/2024) (Foto: Ali Azhar/Ketik Co.id)
Upaya Pencegahan
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara ICW dan Universitas Ciputra Surabaya untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Penandatanganan kerja sama kedua institusi diharapkan dapat memperkuat gerakan antikorupsi di Indonesia, khususnya dalam pengawasan sektor swasta. (*)