Perumda Jasa Yasa Buka Peluang Investor Baru Kelola Aset di Songgoriti

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

28 Februari 2024 13:19 28 Feb 2024 13:19

Thumbnail Perumda Jasa Yasa Buka Peluang Investor Baru Kelola Aset di Songgoriti Watermark Ketik
PJ Sekda Pemkab Malang didampingi Direktur Perumda Jasa Yasa dan Kasatpol PP memimpin penertiban kawasan hotel dan Pemandian air Panas Songgoriti, Rabu (28/2/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang Jawa Timur bersiap untuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga baru untuk mengelola Kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti.

Hal itu setelah adanya Pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Jasa Yasa dengan PT Aljabar Jati Indonesia (PT Aji)

"Target kami setelah ini akan memportofoliokan Songgoriti. Yaitu dengan bekerjasama dengan beberapa investor untuk mengembangkan kawasan Songgoriti ini," jelas Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmoko, saat melakukan penertiban aset Kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Songgoriti, Kota Batu, Rabu (28/2/2024).

Kedepannya, Perumda Jasa Yasa akan melibatkan banyak pihak atau investor tidak seperti sebelumnya yang hanya melibatkan satu perusahaan. Langkah itu diambil karena ada beberapa aset di sana seperti, hotel, pemandian air panas dan pasar wisata.

"Jadi nanti kita kerjasama tidak hanya satu pihak, tapi ada banyak pihak. Nanti kami akam petakan lahan aset di sini," jelasnya.

Menurut Djoni, sudah ada beberapa pihak yang tertarik untuk menjadi investor kawasan Songgoriti. Namun, Perumda Jasa Yasa masih menyeleksi pihak-pihak tersebut. Investor-investor itu punya track record sesuai dan benar benar bergelut di dunia bisnis.

"Pihak-pihak inisudah kami ketahui track recordnya, memiliki bisnis yang sudah jalan, bukan kontraktor," ujarnya.

Untuk diketahui, Perumda Jasa Yasa Malang memutus kontrak perjanjian kerjasama sepihak dengan PT Aljabar Jati Indonesia (PT AJI) selaku pihak ketiga pembangunan dan pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti Kota Batu.

Pemutusan itu tertuang dalam surat yang dikirim Perumda Jasa Yasa ke PT AJI tertanggal 20 Oktober 2023. Djoni mengatakan, pemutusan Perjanjian Kerjasama tersebut karena PT AJI dinilai telah banyak melakukan pelanggaran perjanjian kerjasama.

Salah satunya, PT AJI tidak bisa memenuhi pembayaran kontribusi di tahun kedua usai penandatanganan kontrak pada Agustus 2021 lalu. Kemudian, juga penghilangan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. 

"Kontribusi ini harus dibayarkan dua tahun berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Investasi itu mestinya setahun 7 m, selama 5 tahun harus berinvestasi sebesar 35 M. Dan semua itu tidak terealisasi," urainya.

Hal lain yang menjadi sebab pemutusan PKS tersebut, urai Djoni adalah pembongkaran lapangan tenis oleh PT AJI untuk membangun pasar tanpa seizin Perumda Jasa Yasa.

Menurutnya, pembongkaran lapangan tenis yang merupakan aset pemerintah harus melalui izin penghapusan terlebih dahulu. Baru kemudian, bisa didirikan bangunan yang baru.

"Yang bangunan di lapangan tenis tentunya nanti akan kita bongkar. Karena di sana pemandangannya bagus tidak sesuai untuk bangunan pasar," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Malang hotel dan Pemandian Air Panas Songgoriti Perumda Jasa Yasa PT Aljabar Jati Indonesia