KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Dr. Abdul Mu'ti yang diterima langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Prestasi tersebut lantaran Jatim menjadi Provinsi Berkinerja Tinggi dengan Jumlah Peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Terbanyak tahun 2021-2024, yang totalnya sebanyak 151.249 peserta.
"Mari kita junjung tinggi bahasa Indonesia sebagai identitas dan kekuatan bangsa, serta terus berinovasi demi kemajuan pendidikan di Jawa Timur," ucap Khofifah.
Gubernur Khofifah mengatakan peluncuran pedoman yang disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga dan menguatkan bahasa nasional sebagai identitas dan instrumen komunikasi resmi di seluruh satuan pendidikan.
"Kami turut berkomitmen untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai instrumen penting membangun masyarakat berkarakter dan berwawasan kebangsaan," kata Ketua PBNU tersebut.
Komitmen itu semakin menguat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Melalui kebijakan dan regulasi jelas, kami berharap setiap guru, tenaga kependidikan dan siswa memahami dan menerapkan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) secara konsisten," tutur Khofifah.
Menurut dia, tidak sekadar menetapkan aturan, pembentukan tim pengawas bahasa di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan sekolah menjadi kunci efektivitas pelaksanaan pedoman ini.
Tim yang terdiri atas pakar bahasa, pengawas sekolah dan perwakilan lembaga bahasa bertugas melakukan audit, sosialisasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
"Dengan struktur tim jelas dan peran serta tanggung jawab terukur, diharapkan pelaksanaan pengawasan berjalan sinergis, transparan dan akuntabel," ucap Gubernur Jatim dua periode itu.
Audit dan pemantauan rutin, lanjut Khofifah, menjadi pilar berikutnya yang tidak dapat ditawar. Dalam setiap semester, idealnya tim pengawas akan meninjau dokumen resmi, materi ajar, publikasi sekolah dan komunikasi digital untuk memastikan kesesuaian dengan pedoman.
Langkah ini sangat penting agar pengawasan tidak bersifat insidental, melainkan menjadi budaya yang terintegrasi dalam setiap aktivitas sekolah.
"Laporan temuan audit akan menjadi dasar perbaikan dan dasar evaluasi kinerja satuan pendidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk mendukung kemampuan seluruh pihak dalam menerapkan pedoman, program pelatihan dan pendampingan akan diselenggarakan secara berkala. Artinya, Guru, tenaga kependidikan dan pegawai akan mengikuti workshop intensif mengenai PUEBI, gaya bahasa resmi, dan teknik penyusunan naskah kerja.
"Pendampingan on-job pun akan difasilitasi agar setiap laporan, makalah atau publikasi yang dihasilkan memenuhi standar kebahasaan ditetapkan," katanya.
Agar Implementasi pedoman bahasa Indonesia mulai dari sosialisasi kebijakan, audit internal hingga pelaksanaan pelatihan berjalan selaras, Khofifah menegaskan diperlukannya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan.
"Saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi, mengambil peran dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Dr. Abdul Mu'ti menambahkan tentang usaha kedaulatan Bahasa Indonesia secara bangga dan mahir menjadi agenda perjuangan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat melalui bahasa Indonesia.
“Tidak sekadar alat komunikasi, tetapi sebagai ilmu, bahasa pemersatu dan bahasa peradaban," tegasnya. (*)