Petahana Maju Kembali di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Jatim Beri Perlakuan Sama

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Gumilang

15 Agustus 2024 04:45 15 Agt 2024 04:45

Thumbnail Petahana Maju Kembali di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Jatim Beri Perlakuan Sama Watermark Ketik
Ilutrasi Pemilihan umum (ilustrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur 2024 banyak petahana yang maju kembali. Meskipun begitu, Bawaslu Jatim menjamin akan memperlakukan petahana sama dengan peserta pilkada lainnya.

"Penetapan itu akan kami terapkan setelah yang besangkutan telah resmi mendaftar di KPU maka kan akan memperlakukan sama entah itu petahana atau bukan," ucap Ketua Bawaslu Jatim A Warits di Hotel Empire Palace, Rabu (14/8/2024).

Warits menjelaskan Bawaslu Jatim akan terus memantau kegiatan dari pasangan calon yang maju dalam kontestasi politik kepala daerah. "Meskipun petahana juga akan kami pantau jika itu ada pelanggaran akan kami kenakan hukuman," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan calon petahana yang maju di Pilkada Jatim 2024 tidak perlu mengundurkan diri. "Cukup ajukan surat cuti selama masa kampanye itu sudah cukup," ucapnya.

Menurutnya, KPU akan kembali mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis. "Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya," ujarnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024.

Dihubungi terpisah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Pulung Chausar mengatakan sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2018, akan ada pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota jika petahana maju bersama wakilnya pada saat kampanye masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024. 

"Pjs tersebut dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pejabat  Eselon II Jatim atau JPT Kemendagri. SKnya langsung dari Mendagri dan saat ini masih menunggu SK tersebut," katanya.

Pjs Bupati maupun Walikota diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs Gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri. Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pj atau Pjs. 

Berdasarkan catatan Ketik.co.id, beberapa petahana ini masih menjabat sebagai kepala daerah. Beberapa kepala daerah yang dipastikan maju dalam Pilkada 2024 antara lain Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.

Kemudian, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Bupati Ngawi Ony Anwar, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Bawaslu Jatim KPU Jatim Jawa timur Petahana maju pilkada 2024