Petani dan Penambang di Kediri Terhambat Akses Jalan, Pemkab Mediasi Konflik dengan PTPN

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

23 Agustus 2024 11:40 23 Agt 2024 11:40

Thumbnail Petani dan Penambang di Kediri Terhambat Akses Jalan, Pemkab Mediasi Konflik dengan PTPN Watermark Ketik
Mediasi antara warga Puncu dengan PTPN di Gedung Kilisuci Pemkab Kediri, Jumat (23/8/2024). (foto : Aan for Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Sejumlah petani dan penambang dari Laharpang, Kecamatan Puncu mengikuti mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penutupan jalan sepihak oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Penutupan jalan oleh BUMN Perkebunan itub erdampak negatif terhadap kegiatan para petani dan penambang.

Mereka mengeluhkan bahwa penutupan jalan ini telah menghambat akses mereka untuk mengangkut hasil panen dan aktivitas penambangan hingga mengakibatkan kerugian finansial signifikan.

Salah satu warga bernama Slamet, mengungkapkan bahwa penutupan jalan yang terjadi sekitar satu minggu lalu, telah mengganggu akses ke lahan penambangan tradisional yang mereka kelola. Lahan tersebut, membentang sepanjang 4 kilometer, digunakan untuk mengambil pasir dan batu, serta mengalirkan air hujan.

Penutupan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas penambangan tetapi juga mempengaruhi sumber daya penting bagi kehidupan sehari-hari mereka.

"Sudah satu minggu ditutup akses jalannya secara sepihak, kami bingung karena itu akses jalan satu-satunya," kata Slamet, Jumat (23/8/2024). 

Dalam mediasi itu, petani dan warga setempat meminta agar pihak PTPN membuka kembali akses jalan atau menawarkan solusi alternatif. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan masyarakat Puncu.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri, Sukadi menyatakan pentingnya menyelesaikan permasalahan ini. Dia menjelaskan bahwa meskipun izin pertambangan dari para petani sudah ada, pelaksanaan di lapangan tidak terjalin kerjasama yang baik dengan PTPN. 

Sukadi akan meminta DPRD untuk menjembatani permasalahan antara petani dan PTPN, sembari menunggu verifikasi apakah wilayah tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang terdaftar di Kanwil Jatim ATR BPN. Setelah itu, pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

"PTPN merasa izin pertambangan mereka (petani-red) masuk ke HGU nya PTPN, namun mereka tidak kerjasama dengan PTPN. Jadi nanti ke Kanwil biar jelas ini lahannya milih HGU siapa," ungkapnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kediri PTPN penutupan jalan petani Mangli