KETIK, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono angkat bicara soal munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di wilayah laut Surabaya - Sidoarjo. Dengan kejadian ini, Pemprov Jatim akan menertibkan.
"Pada prinsipnya itu belum bisa dilakukan. Kalau ini terjadi, kita akan tertibkan sesuai kebijakan dari pusat," tegasnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Adhy menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya mengurusi perihal tata ruang laut untuk zona industri dan zona biota laut. Sementara soal penerbitan HGB merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami tunggu hasil verifikasi dari kanwil BPN (Surabaya/Jatim)," katanya. "(Soal aturan), Kami mengikuti kebijakan pusat," imbuh Adhy.
Dikonfirmasi mengenai HGB 656 ha itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Adhy tegas membantahnya. Dia bilang, tidak ada PSN di kawasan sana.
"Gak ada PSN. Kalau itu (penerbitan HGB) putusan BPN," tegasnya.
Melalui penelusuran melalui website bhumi.atrbpn.go.id, informasi data layer wilayah tersebut ada dua bidang tanah. Keduanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Satu HGB meliputi daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo hingga ke arah lautan lepas. HGB itu tertulis nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 00182 dengan luas 2.851.652 meter persegi.
Kemudian, HGB kedua membentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo. HGB itu tertulis NIB 00030 dengan luas 1.523.655 meter persegi. (*)