KETIK, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memberikan sinyal setuju dengan usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengatakan bahwa program dengan menggunakan zakat, sudah berjalan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Ya sah-sah saja. Memang itu sumber pendapatan juga untuk digunakan. Selama ini, Baznas di kami juga sudah digunakan selaras program pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya usai rapat paripurna, Senin, 20 Januari 2025.
Adhy menjelaskan penggunaan zakat di Jatim seperti zakat ekonomi, zakat produktif serta beasiswa. "Tidak ada salahnya kalau nanti digunakan untuk bantuan makan bergizi gratis," terang Adhy.
Pernyataan Adhy ini bertentangan dengan Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Ia secara tegas menyampaikan bahwa penggunaan zakat tidak bisa asal, ada ketentuan sesuai syariat Islam.
Pria yang akrab sapaan Gus Yahya bilang penyaluran zakat itu sudah ada ketentuan agamanya. Dia menegaskan bahwa peruntukannya untuk asnaf atau kelompok orang yang berhak menerima zakat.
"Zakat itu untuk asnaf," ujarnya usai acara Kick Off Harlah NU ke-102 di PWNU Jatim, Kamis, 16 Januari 2025.
Adapun asnaf yang dimaksud Gus Yahya di antaranya, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. "Saya sudah bicara juga soal ini, ya zakat itu untuk asnaf, yang bukan asnaf nggak bisa dapat zakat," tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Gus Yahya, penggunaan dana untuk membantu MBG bisa dengan infak sedekah "Kalau mau pakai infak shodaqoh yang bukan zakat itu bisa lebih umum tasharruf-nya (akadnya)," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka kesempatan Program MBG turut dibiayai oleh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini," katanya.
"Saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (Program MBG),” pungkas Sultan. (*)