KETIK, BATU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Malang memutus kontrak perjanjian kerjasama sepihak dengan PT Aljabar Jati Indonesia (PT AJI) selaku pihak ketiga pembangunan dan pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti Kota Batu.
Pemutusan itu tertuang dalam surat yang dikirim Perumda Jasa Yasa ke PT AJI tertanggal 20 Oktober 2023. Dirut Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan, pemutusan Perjanjian Kerjasama tersebut karena PT AJI dinilai telah banyak melakukan pelanggaran perjanjian kerjasama.
Salah satunya, PT AJI tidak bisa memenuhi pembayaran kontribusi di tahun kedua usai penandatanganan kontrak pada Agustus 2021 lalu. Kemudian, juga penghilangan dan perusakan aset milik Pemkab Malang.
"Kita telah evaluasi terkait kemampuan PT AJI. Kita panggil mereka. Perusahaan ini sangat tidak meyakinkan, alamat kantor di Mojokerto tidak ditemukan. Adanya alamat rumah," katanya di Pemandian Air Panas Songgoriti, Kamis (7/12/2023).
Hal lain yang menjadi sebab pemutusan PKS tersebut, urai Djoni adalah pembongkaran lapangan tenis oleh PT AJI untuk membangun pasar tanpa seizin Perumda Jasa Yasa.
Menurutnya, pembongkaran lapangan tenis yang merupakan aset pemerintah harus melalui izin penghapusan terlebih dahulu. Baru kemudian, bisa didirikan bangunan yang baru.
"Kita bekerjasama ini bukan tanah kosong, ada aset di sini dan itu milik Pemkab Malang. Pengelolaan aset itu ada perdanya, di dalam Perda itu jelas kalau aset milik pemerintah. Merubah bentuk apalagi merobohkan itu ada proses perizinan penghapusan dari pemerintah," urainya.
Djoni menjelaskan, pihaknya mengadopsi aturan Perda itu dalam PKS dengan PT AJI. Salah satu pasal PKS mengatur bahwa pihak ketiga kalau merencanakan pembangunan harus minta izin dulu ke Perumda Jasa Yasa. Kemudian, Perumda Jasa Yasa meminta izin ke pemerintah kabupaten Malang.
"Baru setelah Pemkab Malang memberikan izin, Perumda Jasa Yasa memberikan izin ke PT AJI. Nah dalam pembangunan pasar itu PT AJI tidak melakukan itu (izin). Terus bak mandi di pemandian air panas juga dibongkar dan kami tidak tahu dibawa kemana," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Christianto mengatakan, pemutusan PKS tersebut keputusan sepihak yang dilakukan Perumda Jasa Yasa. Menurutnya, sesuai PKS, pemutusan kontrak harus melalui musyawarah.
"Kan tidam bisa sepihak harus ada musyawarah. Kalau tidak ada musyawarah berarti melalui pengadilan," katanya ketika dihubungi.
Bambang mengaku, PT AJI baru dievaluasi oleh Perumda Jasa Yasa pada bulan November 2023 kemarin. Setelah evaluasi, Perumda Jasa Yasa langsung meninjau pemandian air panas Songgoriti. Pemutusan kontrak PKS tersebut terjadi seminggu setelah peninjauan tersebut.
"Hanya sekali kita dievaluasi, terus besoknya ada kunjungan. Setelahnya, seminggu kemudian ada pemutusan kontrak. Seharusnya, kami dievaluasi apa yang kurang kami perbaiki. Yang benar seperti apa akan kami luruskan," terangnya.
Terkait bak mandi yang dibongkar, Bambang menguraikan, karena akan diganti dengan yang baru. Menurutnya, bak mandi yang lama terbuat dari plat besi tipis yang sudah rusak. Sehingga, dikhawatirkan akan berbahaya apabila digunakan.
"Begini kalau sesuatu akan diperbaiki kan perlu dibongkar. Bathtub yang lama itu berupa plat besi yasudah tidak layak, karena ada beberapa yang sobek yang dikhawatirkan bisa melukai pengunjung," ujarnya.
Pihak PT AJI akan menggantikan bathtub lama tersebut menggunakan Batu andesit. Hal itu supaya nuansa kamar mandi rendam Air Panas lebih menyatu dengan bangunan candi yang ada di pemandian Songgoriti. Bambang menegaskan, pembenahan bathtub tersebut sedianya akan dilakukan pada bulan ini.
"Kemudian, rencana setelah kemarin kita bongkar kami kan benahi dalam bulan ini. Gambarnya sudah ada. Kalau dibilang ini perusakan ya bukan. Batu andesit akan didatangkan dari Tulungagung dan Mojokerto," tegasnya.
Untuk informasi, perjanjian kerjasama Perumda Jasa Yasa dengan PT AJI dilakukan pada Agustus 2023. Investasi dengan nilai Rp 35 M tersebut memberikan kontrak pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti selama 25 tahun kepada PT AJI. (*)