PKUB Kemenag Luruskan Soal Penolakan Gereja di Tajur Halang Bogor, Ini Faktanya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Oktober 2024 21:25 22 Okt 2024 21:25

Thumbnail PKUB Kemenag Luruskan Soal Penolakan Gereja di Tajur Halang Bogor, Ini Faktanya Watermark Ketik
Diskusi yang dilakukan PKUB Kemenag RI untuk menyelesaikan persoalan Gereja Katolik St. Faustina di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. (Foto: PKUB)

KETIK, JAKARTA – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI menerima sejumlah informasi mengenai kesulitan yang dialami oleh Gereja Katolik St. Faustina di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dalam memperoleh izin administrasi pendirian rumah ibadat.

Menanggapi isu ini, PKUB Kemenag RI mengadakan diskusi yang dihadiri oleh Tim Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol Kabupaten Bogor, FKUB Kabupaten Bogor, Kepala Kecamatan dan staf Kecamatan Tajur Halang, Kepala Desa dan staf Desa Tonjong, Kemenag Kecamatan Tajur Halang, serta tokoh dari enam agama.

Kepala Bidang PKUB Kemenag RI, Hery Susanto, menyampaikan bahwa berdasarkan PMA Nomor 72 Tahun 2022, PKUB bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerukunan umat beragama, termasuk pembinaan, evaluasi, dan bimbingan teknis.

Hery menambahkan mengingat Indonesia adalah negara yang majemuk, telah disiapkan regulasi atau payung hukum yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 & 8 Tahun 2006 yang nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Bahwa tanggung jawab kerukunan umat beragama mencakup dari pusat hingga daerah, termasuk teknis KUB dan perizinan rumah ibadah,"terang Hery melalui keterangan tertulis pada Selasa 22 Oktober 2024.

"Jika ada riak-riak dalam masyarakat, diperlukan satu rujukan yang sama. Toleransi terhadap umat beragama harus tetap ditegakkan demi tercapainya keharmonisan antaragama dan menjaga keutuhan NKRI," imbuhnya.

Perwakilan dari Gereja Katolik St. Faustina di Tajur Halang, Kabupaten Bogor Romo Endro menyatakan bahwa Gereja Katolik St. Faustina tidak pernah melakukan misionaris keagamaan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang.

“Kami sangat mengedepankan toleransi dan kecintaan terhadap semua agama,” ujarnya.

Setelah diskusi itu, Panitia pembangunan Gereja Katolik St. Faustina akan melengkapi dukungan dokumen pertemuan dengan tokoh agama setempat untuk diteruskan kepada PKUB Kabupaten Bogor dan diterbitkan rekomendasi perizinan pendirian Gereja Katolik St. Faustina.

Menurut laporan di lapangan, tidak ada persoalan yang kritikal, persyaratan sesuai amanat PBM No. 9 dan 8 telah dipenuhi, hanya saja sebatas kurangnya komunikasi dan koordinasi di tingkat desa. Dan akan segera dimediasi oleh Kepala Desa setempat dalam waktu dekat ini.

PKUB Kementerian Agama RI berkomitmen untuk terus menjaga kerukunan umat beragama dan memastikan setiap rumah ibadah dapat berdiri dengan aman dan damai sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

PKUB Kemenag RI Kementerian Agama RI St Faustina gereja St Faustina Hery Susanto