Plh Kadinkes Jember ke Malaysia Tanpa Izin, Sebabkan 2.000 Nakes Telat Gajian Bulan April 2025

17 April 2025 14:08 17 Apr 2025 14:08

Thumbnail Plh Kadinkes Jember ke Malaysia Tanpa Izin, Sebabkan 2.000 Nakes Telat Gajian Bulan April 2025 Watermark Ketik
Plh Kadinkes Jember, dr Koeshar Yudyarto saat ditemui di DPRD Jember. (Atta/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Plh Kadinkes Jember dr. Koeshar Yudyarto berangkat ke Malaysia tanpa izin. Terkait hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Sekdin Dinkes Jember itu akhirnya buka suara.

Ditemui di DPRD Jember, ia mengaku bermaksud untuk menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan studynya di salah satu universitas swasta ternama di Jember. 

Ia diperkirakan berangkat ke Malaysia Senin,  14 April 2025 kemarin dan berkegiatan selama kurang lebih dua hari, kemudian pulang ke Jember, Rabu, 16 April 2025 kemarin.

Namun dari kegiatannya itu, menyebabkan kurang lebih 2000 tenaga kesahatan (nakes) non ASN di lingkungan Dinkes Jember tidak bisa menikmati honor di bulan April 2025 ini.

Seharusnya dr Koeshar juga menggantikan sementara tugas dari Kepala Dinkes (Kadinkes) Jember dr. Hendro Soelistijono yang sedang menjalankan ibadah umroh.

"Sebagai mana data yang ada di BKPSDM, itu usulan atau izin untuk perjalanan ke luar negeri atas nama Sekdin Dinas Kesehatan itu masih belum masuk. Tetapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat kemarin. Oleh karena itu, itu tidak dibenarkan di dalam regulasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Suko Winarno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis 17 April 2025. 

"Harusnya yang bersangkutan izin terlebih dahulu. Juga mendapat persetujuan dari kepala daerah atau bupati. Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada," sambungnya.

Dari kegiatannya ke luar negeri itu, lanjut Suko, mengganggu kegiatan di Dinkes Jember.

"Tentunya dari kejadian ini, mengganggu kegiatan yang ada di dinas kesehatan itu. Termasuk soal honorarium, juga gaji untuk sekitar 2000an ASN maupun non ASN. Nah ini kan sudah tidak dibenarkan mengganggu di dalam proses kegiatan di lingkup dinas kesehatan itu," ucapnya.

Atas pelanggaran tersebut, dokter Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Kami belum tahu kapan berangkat dan pulangnya, nantinya akan kami klarifikasikan," ujar Suko.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, menyebut bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat. 

Selain melanggar PP 94, kata Ratno, dokter Koeshar terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.

"Inspektorat akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa kasus ini. Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," ucap Ratno.

Terkait hal ini, diketahui dokter Koeshar saat ini sudah pulang ke Jember. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jember, ia membenarkan jika ke Malaysia untuk kegiatan study.

"Kami ada study, tugas dari kampus untuk presentasi itu mas. Tapi untuk selanjutnya untuk masalah itu (tidak izin) nanti kami serahkan ke BKPSDM," kata dokter Koeshar.

"Di sana saya hanya sekitar dua hari. Acaranya hanya sehari, persiapannya hanya sehari. Langsung balik lagi ke sini. Untuk soal honor sudah proses," ucapnya.

Ditanya terkait alasan tidak mengajukan izin terlebih dahulu saat akan berangkat ke luar negeri, Koeshar enggan menjawab detail. 

"Itu sudah proses, nanti biar disampaikan (penjelasan) di BKPSDM dan Inspektorat. Udah itu dulu ya," ucapnya singkat sembari terburu-buru meninggalkan wartawan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jember Dinkes Jember Plh Kadinkes Jember dr Koeshar Yudyarto