Polda Jatim Bekuk Hacker Website Pemkab Malang 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moch Khaesar

5 Juni 2023 08:28 5 Jun 2023 08:28

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Hacker Website Pemkab Malang  Watermark Ketik
Press rilis Polda Jatim tentang penangkapan peretas di website Pemkab Malang. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim berhasil membekuk hacker berinisial AR karena melakukan peretasan website milik Pemerintaha Kabupaten (Pemkab) BPBD Malang, Litbang dan Bappeda Malang. 

Pelaku berasal dari warga Lumajang Jatim, pelaku ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan pelaku melakukan peretasan website milik orang lain dengan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan passwordnya. 

"Kemudian masuk lebih dalam ke website tersebut, kemudian setelah bisa dilakukan eksploitasi dan kemudian menguasai website dengan mengupload webshell (file manager) kemudian disetorkan kepada pembeli," paparnya saat Press Rilis di Gedung Humas Polda Jatim Senin, (5/6/2023). 

Arman menjelaskan pelaku yang merupakan lulusan SMP ini, belajar meretas dari tahun 2021 dengan menggunakan perangkat software github.com/noniod7 kemudian melakukan serangan brutal untuk mendapatkan user name dan password. 

"Setelah mendapatkan user name dan password kemudian melakukan login ke website tersebut dan mengekploitasi untuk menguasai website kemudian mengupload shell backdoor," paparnya. 

Motif lainnya dari pelaku adalah juga menunjukkan eksistensinya terhadap komunitas hacker. Di halaman Pemkab Malang yang diretas terhadap simbol khusus pelaku yaitu gambar tikus dan bertuliskan cukimai cyber tim. 

"Ini ciri khas atau NIK dari pelaku yang bersangkutan yang kita berhasil tangkap," ujar Arman. 

Foto Polisi menunjukan barang bukti peretasan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Polisi menunjukan barang bukti peretasan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan jika wesbite Anda diretas segera laporkan ke Polda Jatim. 

"Diharapkan kepada masyarakat jika websitenya diretas harap lapor ke polisi," tegasnya. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yaitu 1 buah laptop merek HP dan 1 buah HP merek Poco tipe X. 

Atas perbuatannya pelaku terjerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim hacker peretas Pemkab Malang Subdit Siber AKBP Arman