KETIK, SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar peredaran Minyakita palsu yang diisi dengan minyak curah dan volumenya dikurangi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto mengaku saat ini izin usaha UD Jaya Abadi selaku perusahaan pemalsuan Minyakita sudah dicabut.
"Dari Disperindag Jatim sudah mencabut izin dari perusahaan tersebut," ucap Budhi, Sabtu, 15 Maret 2025.
Budhi menjelaskan salah satu perusahaan di Surabaya ini merupakan produsen minyak dengan merek lain.
"Karena melihat peluang merek Minyakita lagi dicari, mereka membeli kemasan Minyakita hingga kardusnya dan memasukkan minyak produksi tersebut menggunakan label Minyakita," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan memastikan perusahaan nakal yang memalsukan Minyakita izin usaha sudah dicabut.
"Jadi sudah tidak perlu cemas lagi masyarakat untuk membeli Minyakita," ucap Zulhas.
Dengan langkah tegas ini, Zulhas berharap harga bahan pokok di Jatim menjelang lebaran ini tetap stabil. "Jadi masyarakat bisa berlebaran dengam ceria karena harga bahan pokok terjangkau," jelasnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jeriken. Kecurigaan itu, adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.
Saat itu Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. (*)