Polisi Tangkap Pemerkosa Nenek 73 Tahun di Kota Sorong

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

26 Juli 2024 08:23 26 Jul 2024 08:23

Thumbnail Polisi Tangkap Pemerkosa Nenek 73 Tahun di Kota Sorong Watermark Ketik
Team mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek atau Lansia. Foto Humas Polresta Sorong

KETIK, SORONG – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur dan Tim Resmob Polres Sorong menangkap GYB (26) di SP 3 Kampung Kokoda Warmon Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (24/07/2024) sekitar pukul 05.30 WIT.

Pada saat penangkapan, TiM Gabungan sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku GYB. 

GYB ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/255/lV/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 12 April 2024, tentang kejadian penganiayaan dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban berinisial I (73) meninggal dunia

Korban I merupakan seorang Lansia yang diduga diperkosa dan dianiaya pada Jumat, 12 April 2024 di Kompleks Kokoda Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Sorong Papua Barat Daya.

Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, namun setelah beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar calana panjang.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Arifal Utama mengatakan bahwa GYB sebelumnya ditetapkan sebagai buronan setelah pihaknya menangkap MT.

"Pelaku berinisial GYB yang sebelumnya menjadi DPO telah kami tangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan, GYB pun sudah mengakui perbuatannya," ujar Arifal Utama dalam keterangannya, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku GYB, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melintasi rumah korban dan menendang pintu rumah korban. Pintu rumah terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Setelah korban mendengar pintu didorong, korban berjalan ke arah pintu dan mendapati pelaku masuk ke rumahnya. Korban berteriak minta tolong, namun pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai.

"Kemudian karena korban hendak melakukan perlawanan, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan memperkosa korban sehingga korban tidak sadarkan diri," lanjut AKP Arifal.

"Pelaku sempat mengmbil uang milik korban sebesar Rp700.000 sebelum pelaku melarikan diri," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 6 huruf C Junto pasal 15 ayat 1 huruf F dan O UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta sorong Polsek Sorong Timur Polres Sorong