KETIK, SAMPANG – Dugaan Polres Bangkalan melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sampang terus berlanjut. Dalam razia tersebut diketahui sebanyak 30 kendaraan bermotor diamankan petugas kepolisian.
"Kegiatan razia yang digelar Satlantas Polres Bangkalan pada Rabu, 23 April 2025 kamarin membuahkan hasil berupa berupa 30 ranmor yang terdiri dari 21 unit R2, 3 unit R4, 3 unit R6 dan ada 3 unit yang belum tertilang," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Iptu Risna Wijayati Kasi Humas Polres Bangkalan kepada media ini, Kamis, 24 April 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya terkena razia silahkan diambil ke Polres Bangkalan dengan membawa surat-surat kendaraan yang resmi.
"Bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan datang ke Polres Bangkalan. Kami layani dengan cepat, akan segera kami serahkan kendaraannya dengan syarat membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bukti yang sah dan lengkap," jelasnya.
Kata dia, untuk kendaran-kendaraan yang tidak ditindaklanjuti akan diserahkan ke Polres Sampang, jika memang tidak ada suratnya, atau pelanggar lain.
"Kasatlantas Bangkalan telah berkoordinasi ke Kasatlantas Sampang terkait barang bukti ini akan kami serahkan ke Polres Sampang, sehingga nantinya akan kami sampaikan kepada setiap pengendara yang tertilang ini untuk mengambil kendaraan di Satlantas Polres Sampang," tukasnya.
Untuk diketahui, Rabu, 23 April 2025 Satlantas Polres Bangkalan diduga melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Nasional, yakni di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Aksi Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan itu viral di media sosial dan menuai kecaman dari warga Sampang. Bahkan warga Sampang akan melaporkan aksi Satlantas Polres Bangkalan ke Propam Polda Jatim lantaran dianggap melanggar aturan dan tanpa koordinasi dengan kepolisian yang punya wilayah.(*)