KETIK, SAMPANG – Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang diduga melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sampang.
Diketahui, Rabu, 23 April 2025 Satlantas Polres Bangkalan diduga melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Nasional, yakni di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang
Aksi Satlantas Polres Bangkalan itu viral di media sosial dan menuai kecaman dari warga Sampang.
Bahkan warga Sampang akan melaporkan aksi Satlantas Polres Bangkalan ke Propam Polda Jatim karena dianggap melanggar aturan dan tanpa koordinasi dengan kepolisian yang punya wilayah.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, razia kendaraan tersebut merupakan kegiatan jajaran Polres Bangkalan dalam rangka penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan merupakan bagian dari langkah strategis kepolisian untuk menekan angka curanmor dan begal di wilayah Bangkalan.
"Maraknya motor bodong yang laku di pasaran menjadi penyebab tingginya angka curanmor. Maka kami lakukan operasi ini agar masyarakat sadar untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat. Sebelum di Tanjung Bumi, Satlantas Polres Bangkalan juga melakukan razia di Kokop," ujarnya.
Terkait laporan dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa lokasi razia masuk ke wilayah hukum Polres Sampang, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kasatlantas Polres Bangkalan.
"Berdasarkan keterangan dari Kasatlantas, titik operasi dilakukan sekitar 100 meter sebelum gerbang selamat datang di Kabupaten Sampang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan visibilitas jalan.
"Dipilih tempat yang lurus, bukan tikungan. Kalau tikungan nanti dikira operasi sembunyi-sembunyi. Dulu juga pernah dilakukan operasi di tempat yang sama pada masa kepemimpinan Pak Febri, Kapolres sebelumnya," ungkapnya.
Namun, setelah operasi berlangsung sekitar satu jam, pihak Polsek Banyuates datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa titik razia tersebut masuk wilayah hukum Sampang.
Setelah kegiatan operasi diselesiakan, kata AKBP Hendro, ada oknum yang datang meminta bantuan perihal motor yang terkena razia.
Ia langsung memerintahkan Jajarannya tersebut untuk membawa semua kendaraan yang terkena razia ke Polres Bangkalan.
“Kendaraan yang diamankan akhirnya langsung dibawa ke Polres Bangkalan, untuk menghindari miskomunikasi,” ujarnya. Kamis, 24 April 2025.
AKBP Hendro juga mengaku telah memerintahkan Kasatlantas Polres Bangkalan agar segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang.
"Kalau benar itu masuk wilayah Sampang, nanti semua barang bukti akan kami serahkan ke Satlantas Sampang. Pemilik kendaraan juga bisa mengambil kendaraannya di sana," ucapnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang diamankan tetap bisa diambil di Polres Bangkalan jika pemiliknya membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Kalau lengkap, silakan diambil. Tapi kalau tidak ada surat-surat, tentu kami tidak bisa menyerahkannya," tandasnya.(*)