Polres Batu Ungkap Motif Pembunuhan di Pujon Kabupaten Malang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

12 Januari 2024 12:32 12 Jan 2024 12:32

Thumbnail Polres Batu Ungkap Motif Pembunuhan di Pujon Kabupaten Malang Watermark Ketik
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Kiswoyo mengungkap misteri pemuda yang ditemukan tewas di Pujon Malang. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengungkap misteri pemuda yang ditemukan tewas di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Minggu (7/1/2024) lalu.

Korban tewas usai dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (6/1/2024) malam.

"Kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut pada Senin (8/1/2024) malam. Ketiganya ialah EK (14), AR(18) dan AS (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon,” terang AKBP Oskar dalam pers rilis, Jumat (12/1/2024).

AKBP Oskar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.

Dikatakannya, saat itu, korban bersama rekannya, berinisial GW (18) pergi mengendarai sepeda motor hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes Desa Bendosari, Kecamatan Pujon pada Sabtu (6/1/2024) malam.

"D tengah jalan yang sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal. Korban mengira ada teman mereka. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. Kemudian mereka adu mulut karena tersinggung.Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan GW," jelasnya.

Dalam situasi tersebut, lanjut Kapolres, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkul korban untuk menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok GW, namun akhirnya G.W berhasil kabur.

"Setelah berhasil kabur inilah, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan korban di lokasi tapi sudah tidak ada," tambah Kapolres.

Selanjutnya, pada Minggu (7/1/2024) pagi korban ditemukan tewas terapung di sungai Desa Ngroto Kecamatan Pujon. AKBP Oskar menegaskan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang