Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Belakang Markas Yonif 511

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

24 Januari 2025 11:35 24 Jan 2025 11:35

Thumbnail Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Belakang Markas Yonif 511 Watermark Ketik
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., bersama jajaran saat konferensi pers, Jumat 24 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 24 Januari 2025, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Blitar Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi di halaman asrama kosong dekat area persawahan belakang markas Yonif 511, Jalan Maluku, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK SANANWETAN/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Januari 2025. Tindak pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres menjelaskan bahwa korban seorang petani, memarkir sepeda motor Yamaha Vega miliknya di tepi persawahan dekat rumah kosong di belakang markas Yonif 511. 

"Motor tersebut dalam kondisi terkunci dan kunci disimpan di dalam tas yang digantung di motor. Ketika korban kembali dua jam kemudian, ia mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5.800.000," jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Terduga pelaku, berinisial I (37), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, diamankan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci yang ditemukan di dalam tas milik korban. Motor hasil curian kemudian dititipkan di rumah saksi bernama Andik Sulistyo di Jalan Galunggung, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Polisi berhasil menemukan motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor di rumah saksi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, motor tersebut dipastikan milik korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2010 (AG 3614 OAC) beserta kuncinya da 1 lembar STNK motor Yamaha Vega dengan spesifikasi sesuai milik korban.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi di area parkir untuk melancarkan aksinya. Dengan menemukan kunci di dalam tas yang tergantung di motor, pelaku dengan mudah menghidupkan mesin motor dan membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin pemilik.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka,” ujar AKBP Titus Yudho Uly dalam penutupannya.

Polres Blitar Kota terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib demi menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota kasus Pencurian sepeda motor Yonif 511 pelaku tersangka Motor