KETIK, PEKALONGAN – Sebanyak 53 botol ciu dan arak diamankan petugas kepolisian dari Sat Samapta Polres Pekalongan yang hendak dijual pada acara konser musik dalam rangka gempur rokok ilegal.
Acara konser musik tersebut diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2024 malam di kompleks Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasat Samapta AKP Suhadi mengatakan, 53 botol minuman keras tersebut di antaranya 17 botol ciu murni botol kecil 600 ml, 3 botol ciu murni botol besar 1,5 liter, 4 botol ciu fermentasi gedang klutuk botol besar 1,5 liter dan 29 botol arak Bali botol kecil.
“Sebanyak 53 botol ciu dan arak kami amankan dari penjual yang membuka lapaknya di kompleks alun-alun Kajen dan kompleks perkantoran Kabupaten Pekalongan,” kata AKP Suhadi.
AKP Suhadi menuturkan, kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Terlebih malam ini akan digelar kegiatan konser musik Guyon Waton dalam rangka Gempur Rokok Ilegal tahap II tahun 2024 di alun-alun Kajen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Samapta mengungkapkan, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran miras.(*)