Akibat TIdak Dipinjami Motor, Jambul Mengamuk Bunuh Ayah Tirinya

7 Mei 2025 16:12 7 Mei 2025 16:12

Thumbnail Akibat TIdak Dipinjami Motor, Jambul Mengamuk Bunuh Ayah Tirinya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ekpos kasus pembunuhan di Mako Polresta Bandung, Rabu (7/5/25). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Mengamuk akibat tidak dipinjami sepeda motor, Rian Triana alias Jambul (38) tega menghabisi nyawa ayah tirinya, Eman Sulaeman (64) dengan memukuli kepala korban memakai balok kayu.

Pembunuhan itu terjadi di rumah milik ibu kandung pelaku di Kampung Empang RT 02 RW 12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025) malam lalu. 

Kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor milik sang ibu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh ibu dan ayah tirinya itu.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik. Ia menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius.

Melihat kekerasan itu, Eman Sulaeman mencoba melerai pertikaian anak dengan sang ibu. Namun nahas, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman. Ia memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga Eman tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah.

Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan ibu pelaku segera berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama Ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. 

Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk autopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers mengungkapkan, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya.

"Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang," ungkap Kombes Aldi.

Polisi juga telah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, yakni Rivalsyah (19), anak korban; serta Dadang Suryana (49), Ayi Sopian (43), dan Yani Suryani (38). Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG Motor KAPOLRESTA BANDUNG