KETIK, SIDOARJO – Tega-teganya sindikat penipuan ini. Mereka menjanjikan gaji tinggi kepada para pencari lowongan kerja di luar negeri asal Madura dan Nusa Tenggara Barat ini. Korbannya sudah 22 orang. Semuanya perempuan.
Sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau TKI berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka beranggota enam pelaku. Dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, para korban dijanjikan bekerja di Singapura dan Malaysia dengan iming-iming gaji besar. Namun, proses yang dilakukan para pelaku ternyata ilegal.
”Total ada 22 korban,” kata Kombespol Christian Tobing pada Senin (13 Januari 2025).
Para pelaku ditunjukkan kepada media saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Enam pelaku yang ditangkap berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Mereka telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih empat tahun. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari merekrut korban, menampung di lokasi tertentu, hingga mengurus dokumen palsu.
”Mereka juga bekerja sama dengan agensi penerima di luar negeri,” tambah Kombespol Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo.
Dua pelaku yang sama-sama perempuan dibawa menuju sel tahanan oleh anggota Polresta Sidoarjo pada Senin (13 Januari 2025). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)
Setelah direkrut, para korban ditampung dalam dua lokasi di wilayah Sidoarjo, yaitu Jalan Raya Sedati, Dusun Kates, dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru. Di tempat tersebut, mereka menunggu pemberangkatan ke negara tujuan.
Dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan, lanjut Kombespol Christian Tobing, para tersangka menerima komisi 2.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp23,7 juta. Uang itu diberikan oleh agensi penerima di luar negeri.
Bagaimana pengakuan korban sindikat ini? Salah satu korban berinisial R bilang dirinya tergiur tawaran para pelaku. Sebab, gajinya Rp7 juta per bulan. Namun, dia mulai curiga setelah beberapa hari di lokasi penampungan.
”Awalnya saya pikir agensi ini resmi. Tapi, setelah tiga hari di penampungan, saya baru tahu mereka tidak punya izin legal,” kata R disaksikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
Para pelaku ditahan karena dinilai melanggar undang-undang tentang tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)
Dia juga menyebutkan, beberapa korban lain bahkan harus menunggu di penampungan hingga berbulan-bulan. Tanpa kejelasan. Namun, tidak juga ada kepastian. Kapan diberangkatkan, bekerja, terus dapat gaji seperti janji-janjinya.
”Saya hanya ingin segera pulang. Kumpul dengan keluarga lagi,” ungkapnya.
Para pelaku pengiriman pekerja migran ilegal ini dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf C, D, dan E. Penyidik Polresta Sidoarjo menyebutkan, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.
Saat ini, 12 korban masih berada di Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara 10 korban lainnya telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (*)