Polrestabes Surabaya Terus Buru Bandit Jalanan, 41 Pelaku Curanmor Ditangkap

23 April 2025 06:54 23 Apr 2025 06:54

Thumbnail Polrestabes Surabaya Terus Buru Bandit Jalanan, 41 Pelaku Curanmor Ditangkap
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menanyai salah satu pelaku curanmor di Mapolreatabes Surabaya, Selasa, 22 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya serius memberantas bandit kendaraan bermotor yang sudah meresahkan warga. Sebanyak 41 tersangka dari puluhan kasus mulai Mei 2024 hingga April 2025 ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran.

"Saya tidak akan beri ruang kepada para pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) beraksi di Surabaya," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan di Mapolreatabes Surabaya, Selasa, 22 April 2025.

Luthfi menjelaskan polisi masih penyelidiki jaringan pelaku yang ditangkap secara intensif. Nantinya 8 kendaraan barang bukti yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami terus dalami ke mana mereka melakukan penjualan, melalui rute mana mereka keluar dari Surabaya sekitarnya, dan kendaraan-kendaraan apa saja yang mereka targetkan,” jelasnya.

Perwira dengan tiga melati di pundak ini menilai para pelaku masih menggunakan metode klasik dalam melancarkan aksinya. Yakni dengan melihat kondisi lingkungan sepi dan menggunakan kunci letter T. “Modus para pelaku masih model lama yakni mengamati sekitarnya,” ungkapnya.

Foto Sebanyak 41 pelaku curanmor ditangkap Polrestabes dan Jajaran Polsek di Surabaya, Selasa, 22 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Sebanyak 41 pelaku curanmor ditangkap Polrestabes dan Jajaran Polsek di Surabaya, Selasa, 22 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Luthfi menjelaskan, pelaku selama beraksi selalu menyasar kawasan pemukiman padat penduduk hingga perumahan. Karena itu Polrestabes akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan masyarakat.

“Ke depannya akan segera kami lakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Luthfi juga meminta beberapa kawasan di Surabaya untuk memasang portal keamanan di kampung-kampung sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi curanmor. “Pemasangan portal ini sudah direncanakan Pak Wali Kota guna mencegah pencurian,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, kendaraan hasil curian dijual ke beberapa wilayah di sekitar Surabaya. Di antaranya Gresik, Sidoarjo, hingga Pulau Madura melalui Jembatan Suramadu. Saat ini, polisi masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat

“Untuk itu saya juga mengimbau kepada warga Surabaya, mari terus tingkatkan upaya dalam rangka meminimalisir pencurian kendaraan bermotor dengan lebih hati-hati memarkir di tempat umum dan dipasang kunci ganda,” pesannya.

Dengan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 480 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Curanmor di Surabaya Kriminalitas di Surabaya Surabaya Polrestabes Surabaya Curanmor di Surabaya