KETIK, CILACAP – Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya menggelar diskusi publik dengan tema “Revisi KUHAP, sejauh mana RKUHAP menjadi tantangan hukum pidana modern”. Tema yang diangkat berkaitan dengan Revisi KUHAP yang masih membuka perdebatan baik pro maupun kontra.
Dengan urgensinya bagi masyarakat luas maka acara ini ditunjukkan untuk membuka diskusi dua arah yang membahas kekuatan, kelemahan dan dampak dari RKUHAP. Acara digelar di Pendopo Sasana Rahadi Bawana Solo, Senin 10 Maret 2025.
“Acara ini bertujuan untuk melihat sejauh mana RKUHAP ini relevan sebagai produk hukum atau masih terdapat kekuarangan, maka kami rasa perlu dibuat diskusi publik seperti ini” kata Ivan Erranza Putra selaku moderador.
Sebagai narasumber oleh para ahli, diantaranya Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNS), Sri Sumanta S. Winata, S.H (Advokat), dan Agus Joko Purnomo, S.H., M.H. (Praktisi Hukum). Diskusi berlangsung intensif membahas RKUHAP oleh para narasumber.
“Kalau tidak dibatalkan ataupun diluruskan maka sangat berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia”. Kata Dr. Muhammad Rustamaji.
Dr Muhammad Rustamaji adalah narasumber pada acara tersebut. Sementara Narasumber lain juga memberikan penegasan bahwa RKUHAP ini berdampak pada pelemahan lembaga lain dan memberikan kewenangan lebih pada lembaga kejaksaan.
”Tendensinya menguatkan kejaksaan. Ada potensi melemahkan lembaga kepolisian” kata Sri Sumanta S. Winata, S.H.
Sri Sumanta mengatakan jika ada kelembagaan baik kepolisian dan kejaksaan ditempatkan pada kekuasaan yang asimetris dan tidak adil..Senada dengan itu, Agus Joko Purnomo, S.H., M.H juga memberikan komenter terkait hal tersebut.
“Secara akademis asas Dominus Litis dalam RKUHP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu harus dikritisi oleh semua elemen termasuk para aktivis, mahasiswa dan masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” tegasnya..
Menurutnya dapat menjadi potensi kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Maka Agus Joko Purnomo, S.H., M.H menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.
Acara ini ditutup dengan buka bersama, tapi sebelum itu Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H memberikan closing statement
"Seharusnya hubungannya bukan vertical tetapi horizontal antara kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian," jelasnya.
"Selain itu Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu seharusnya kita kritisi agar lembaga Kejaksaan, kepolisian, hakim, ddvokat sama-sama kuatnya agar tidak ada lembaga superbody ” tandas Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (*)