Setelah Aceh, Kini Trenggalek! LaNyalla Minta Jangan Terus Membebani Presiden

19 Juni 2025 13:14 19 Jun 2025 13:14

Thumbnail Setelah Aceh, Kini Trenggalek! LaNyalla Minta Jangan Terus Membebani Presiden
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Biro Pers DPD RI)

KETIK, SURABAYA – Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Hal ini menyusul Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu yang dulunya berada di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi masuk ke wilayah Tulungagung.

Tak ayal, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan Jatim, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara. Ia mengaku heran dengan kebijakan Kemendagri yang justru memicu kegaduhan di daerah, mengingat sejak dulu 13 Pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

“13 Pulau itu sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek, dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK tentang 13 Pulau itu, yaitu SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil itu milik Kabupaten Trenggalek,” ujar LaNyalla, Kamis, 19 Juni 2025, di Jakarta. 

LaNyalla sebelumnya sudah mengingatkan para pembantu presiden agar tidak menambah beban kepada Presiden Prabowo, mengingat beban yang ditanggung sangat besar dalam menghadapi situasi yang tidak menentu dalam perspektif geopolitik regional maupun internasional saat ini. 

“Jangan sampai nanti presiden terus dibawa-bawa untuk menyelesaikan masalah dengan menganulir keputusan-keputusan para pembantunya. Karena dalam catatan saya sudah ada beberapa kebijakan presiden yang menganulir kebijakan kementerian teknis,” ungkap Ketua DPD RI ke-5 itu.

Kebijakan menteri yang dianulir Prabowo itu, di antaranya pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, dengan hanya mengenakan untuk barang mewah di Kementerian Keuangan. Lalu membatalkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan CASN 2024. Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.

Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik atas kondisi Raja Ampat, karena menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak boleh ditambang. 

Terbaru, Prabowo mengambil alih dan menyelesaikan polemik pengalihan empat pulau ke Sumatera Utara yang memicu keberatan rakyat Aceh.

“Jangan terus menerus presiden diseret untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Ini namanya menambah beban. Seharusnya hanya ada satu visi, yaitu visi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukan visi menteri yang berbeda-beda, apalagi dampaknya membuat daerah bergolak,” tandasnya. 

Seperti diberitakan, 13 pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mendesak pemerintah provinsi tidak lepas tangan, soal sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah yang secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat itu dihadiri Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Presiden Prabowo trenggalek LaNyalla DPD RI Prabowo Subianto