KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana tertentu. Kebijakan ini demi kemanusiaan mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Komitmen Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk narapidana diungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti mencakup beberapa kategori narapidana. Merespons itu, pihaknya sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman mengutip laman resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu 14 Desember 2024.
Supratman melanjutkan, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Langkah pemberian amnesti ini, lanjut dia, mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.
“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah,” pungkas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.