KETIK, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan pengesahan revisi UU TNI berlandaskan supremasi sipil.
Hal itu disampaikan Puan sebelum meminta persetujuan dan ketuk palu pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR.
"Bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Puan menyebut revisi itu berpusat pada tiga aspek. Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.
"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.
Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.
Dia menegaskan, prajurit TNI aktif tetap dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.
Rapat Paripurna Berjalan Mulus
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menuai polemik.
Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI juga mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga. Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI. (*)