KETIK, SURABAYA – Kasus penipuan yang merugikan belasan pedagang UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya, terus berkembang. Polrestabes Surabaya telah menetapkan Rengga Pramadhika Akbar, seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Surabaya, sebagai tersangka baru. Sebelumnya, polisi telah mengamankan Bramasta Afrizal Riyadi pada April lalu.
“Benar, (Rengga Pramadhika Akbar) sudah ditetapkan tersangka," jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan setelah terbukti kuat turut terlibat dalam aksi penipuan bersama Bramasta.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," lanjut Bobby.
Dengan penetapan tersangka ini, polisi langsung menahan Rengga ke penjara Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelapor utama dalam kasus ini. Ia telah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/95/II/2025 SPKT/Polrestabes Surabaya sejak 5 Februari lalu. Setelah empat bulan berselang, laporannya kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya dua tersangka.
“Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” tandas warga Benowo tersebut. (*)