Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM

21 Juni 2025 21:19 21 Jun 2025 21:19

Thumbnail Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan saat diwawancarai, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kasus penipuan yang merugikan belasan pedagang UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya, terus berkembang. Polrestabes Surabaya telah menetapkan Rengga Pramadhika Akbar, seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Surabaya, sebagai tersangka baru. Sebelumnya, polisi telah mengamankan Bramasta Afrizal Riyadi pada April lalu.

“Benar, (Rengga Pramadhika Akbar) sudah ditetapkan tersangka," jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, Sabtu, 21 Juni 2025.

Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan setelah terbukti kuat turut terlibat dalam aksi penipuan bersama Bramasta.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," lanjut Bobby.

Dengan penetapan tersangka ini, polisi langsung menahan Rengga ke penjara Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelapor utama dalam kasus ini. Ia telah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/95/II/2025 SPKT/Polrestabes Surabaya sejak 5 Februari lalu. Setelah empat bulan berselang, laporannya kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya dua tersangka.

“Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” tandas warga Benowo tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya Mantan pegawai Dishub Surabaya Dishub Surabaya Surabaya