KETIK, BONDOWOSO – Upaya menagih utang berujung pada adegan mengerikan bagi Ach. Ramadani di Bondowoso. Ia harus berhadapan dengan ancaman sebilah parang dari seorang pria berinisial AH pada Senin, 29 Januari 2024.
Peristiwa menegangkan ini terjadi di sebuah warung di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Kronologi bermula ketika Ach. Ramadani bersama rekannya, M. Hafil Musayyin, mendatangi kediaman AH untuk menagih kewajiban utangnya. Bukannya mendapat penjelasan, korban justru diajak AH dan istrinya ke sebuah warung dengan dalih ingin membicarakan masalah keuangan.
Namun, suasana damai itu seketika sirna. AH tiba-tiba meledak marah, menyatakan bahwa urusan utang piutang adalah perkara perdata. Tanpa diduga, ia membentak Ach. Ramadani, mencengkeram kerah bajunya, dan secara mengejutkan mencabut parang dari pinggangnya.
Sambil mengacungkan senjata tajam tersebut, AH melontarkan ancaman keras menggunakan bahasa daerah.
"Saat itu AH mengucapkan ancaman yang jika diterjemahkan artinya kurang lebih, sini kamu, saya bunuh,'" terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ketakutan melanda, korban segera berupaya melarikan diri, namun AH tak gentar dan terus mengejarnya sambil mengacungkan parang.
Seorang saksi sempat mencoba menyelamatkan korban dengan sepeda motor, tetapi keduanya terjatuh. Beruntung, kehadiran warga sekitar berhasil melerai insiden tersebut, mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan AH ke Polres Bondowoso. Polisi bergerak cepat, dan AH berhasil diamankan tak lama kemudian.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman disertai kekerasan.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai dan menghindari penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun.(*)