Sopir Dump Truk Masih Diperiksa Polres Sampang, Bea Cukai Dalami Asal Usul Rokok Ilegal

21 Juni 2025 21:12 21 Jun 2025 21:12

Thumbnail Sopir Dump Truk Masih Diperiksa Polres Sampang, Bea Cukai Dalami Asal Usul Rokok Ilegal
Diduga rokok Ilegal yang dibawa Dump Truck terlibat lakalantas di Ketapang (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, SAMPANG – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Rabiyan, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah kejanggalan.

Peristiwa yang melibatkan dump truk bernomor polisi M 8189 UB dan mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi R 8246 DL ini tidak hanya menyebabkan kendaraan terguling, tetapi juga mengungkap adanya peredaran rokok ilegal.

Dump truk yang dikemudikan Abdurahman Zuhdi (20), warga Dusun Bamalakah, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, diketahui membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Berdasarkan video yang beredar dan disaksikan warga di lokasi kejadian, tampak beberapa merek rokok ilegal seperti Geboy, Humer, Luxio, Z.A, dan Smith.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Namun, kemudian proses penanganannya dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pamekasan, Madura.

Pelimpahan perkara tersebut dikonfirmasi oleh Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata. Ia menyampaikan bahwa pada Kamis, 19 Juni 2025 pihaknya telah menerima barang bukti dari Polres Sampang berupa 385.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Benar, kemarin sudah ada pelimpahan dari Polres Sampang. Hanya rokok saja yang dilimpahkan ke kami," katanya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak Bea Cukai belum bisa membeberkan jenis atau merek rokok ilegal yang diterima karena masih dalam proses penyidikan. Demikian pula dengan asal-usul serta tujuan distribusi rokok ilegal tersebut yang masih terus didalami.

"Untuk merek, teman-teman penyidikan belum bisa memberikan informasi karena masih dalam proses. Asal muasal dan tujuan distribusi rokok tersebut juga masih kami dalami," ungkapnya.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak disertakannya sopir dump truk dalam pelimpahan ke Bea Cukai. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menjelaskan bahwa sopir dump truk belum dilimpahkan karena masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas yang ditangani Unit Laka Satlantas Polres Sampang.

"Sopir masih dalam proses pemeriksaan karena lawan dari kendaraan Dump Truck mengalami luka di bagian kaki. Jika proses penyidikan laka selesai, maka kemungkinan sopir akan ikut disidik oleh Bea Cukai karena seluruh perkara rokok ilegal sudah kami limpahkan ke mereka," jelasnya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kendati demikian, belum ada keterangan resmi mengenai apakah sopir tersebut nantinya akan dijadikan tersangka atau tetap berstatus sebagai saksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

lakalantas Dump Truck Terlibat Lakalantas Merek Rokok Ilegal rokok ilegal Polres Sampang bea cukai Sopir Tak Diserahkan Bea Cukai Bungkam