Puluhan Knalpot Brong Dirazia Polresta Bandung

31 Mei 2025 10:27 31 Mei 2025 10:27

Thumbnail Puluhan Knalpot Brong Dirazia Polresta Bandung
Polresta Bandung menggelar razia knalpot brong, Jumat (30/5/25) (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung menggelar razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta pengendara roda dua di bawah umur.

Razia digelar di kawasan Warung Lobak, Kecamatan Katapang, Jumat 30 Mei 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono.

Tercatat sebanyak 89 pelanggar kendaraan roda dua dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai aturan. Sebanyak 39 unit knalpot brong berhasil disita dan diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penggunaan knalpot bising dan pengendara di bawah umur.

“Kami ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum," ungkap Kapolresta Bandung.

Pihaknya juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, yaitu TNI sebanyak 5 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 5 personel, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

polrsta bandung KAPOLRESTA BANDUNG kanlpot Knalpot Brong razia