KETIK, JAKARTA – Putri Candrawathi terbukti bersalah karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis pada istri Ferdy Sambo itu diketok saat sidang yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (13/2/2023) malam.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. “Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” sambungnya.
Putri bersalah karena pelanggarannya atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan alasan pemaafan bagi Putri Candrawathi sudah tidak ada.
Menurut hakim, cerita Putri kepada Sambo telah menyebabkan terjadinya pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan akibat dari perlakuan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sudah mencoreng organisasi Bhayangkari.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Vonis ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada Putri. Dia awalnya hanya dituntut selama 8 tahun penjara setelah jaksa yakin Putri bersama Sambo dan kawan kawan merencanakan pembunuhan Brigadir J.(*)