KETIK, MALANG – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda dibahas pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024). Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Ir H Kholiq.
Hadir pula pada kesempatan itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto bersama sejumlah pejabat serta Kepala OPD Pemkab Malang. Empat Ranperda yang dibahas yakni dua diantaranya Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan.
Kemudian, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Kedua Raperda itu dalam tahapan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang.
Sedangkan dua Ranperda lainnya dengan agenda tanggapan dan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang atas pendapat Bupati Malang. Yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Terakhir, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang dan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi disampaikan Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastui.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Sih Purwaningtyastui mengucapkan terima kasih kepada Tim Raperda Pemkab Malang yang telah mempersiapkan penyampaian dua Ranperda beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
Ia mengatakan, tahun 2003 Pemkab Malang membentuk Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau Kigumas.
"Sehubungan dengan terbitnya Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu dibubarkan," ujar Sih Purwaningtyastui.
Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
"Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memandang tujuan awal dari didirikannya Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu Percepatan pembangunan Daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat," terangnya.
Tetapi pada prakteknya, kata ia, Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2010.
"Sehingga kami sependapat dengan Saudara Bupati Malang untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat," jelasnya.
Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ia mengatakan sangat penting. Terutama untuk melindungi disabilitas di Kabupaten Malang.
"Diperlukan jaminan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan terkait penutupan Kigumas. "Agar tidak menjadi temuan BPK terus menerus, maka perlu dibubarkan," terangnya.
Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kata Didik juga sangat penting. "Para penyandang Disabilitas ini menjadi bagian tugas dan tanggungjawab negara," tuturnya. (*)