KETIK, MALANG – style="margin-right:40px">Sebanyak 556 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub dikerahkan untuk mengamankan malam takbiran di Kabupaten Malang, Minggu, 30 Maret 2025, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan, pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada titik-titik strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun kepadatan arus lalu lintas.
"Polres Malang telah menyiapkan strategi pengamanan dengan menerjunkan ratusan personel yang akan disebar di seluruh wilayah. Seluruh Polsek jajaran bersama Muspika setempat juga turut serta dalam pengamanan ini," ujar AKBP Danang saat memimpin apel pengamanan di Mapolres Malang.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan, pihaknya menggelar patroli skala besar yang menyasar wilayah utara dan selatan, termasuk Stadion Kanjuruhan, demi memastikan perayaan malam takbir berlangsung dengan tertib.
"Kami akan mengintensifkan patroli di pusat keramaian serta jalur utama untuk mencegah gangguan keamanan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1446 Hijriah sebagai acuan bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah ini mengatur ketentuan takbiran sebagai berikut:
Takbir di masjid, musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Takbir keliling diperbolehkan dengan tetap mengikuti ketentuan dan menjaga ketertiban serta toleransi antarumat beragama.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbir dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan (sound horeg) serta petasan, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyambut Idulfitri dengan penuh khidmat. Hindari konvoi liar, penggunaan sound horeg, serta petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan," tegas AKP Bambang Subinajar.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban. Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, malam takbir di Kabupaten Malang diharapkan dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh khidmat. (*)