Ratusan Reptil Diselundupkan dalam Koper, Kadal Papua hingga Ular Sanca Air

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

10 Januari 2024 13:25 10 Jan 2024 13:25

Thumbnail Ratusan Reptil Diselundupkan dalam Koper, Kadal Papua hingga Ular Sanca Air Watermark Ketik
Ratusan reptil yang berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur (10/1/2024). (Foto: BBKP Jatim)

KETIK, SURABAYA – Di awal tahun 2024, Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak menemukan 4 koper berisi aneka reptil di dalam kapal KM Nggapulu.

Koper tersebut berisi dari 8 ekor kadal Papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak. Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di pelabuhan Tanjung Perak.

"Dari lima jenis reptil yang kita amankan, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak Tri Endah ditulis pada Rabu, (10/1/2024).

Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara angkutnya tidak memperhatikan prinsip animal welfare.

Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin. Sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

Foto Reptil yang ada di dalam botol di dalam koper yang ditemukan Balai Karantina Jatim. (Foto: BBKP Jatim)Reptil yang ada di dalam botol di dalam koper yang ditemukan Balai Karantina Jatim. (Foto: BBKP Jatim)

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan/satwa langka ini.

Menurutnya, mengirim satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun."Tegas Muhlis.

Selanjutnya, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P106 tahun 2018.

Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention  International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ratusan reptil koper berisi reptil kadal Papua ular sanca Km Nggapulu kura-kura moncong babi Pelabuhan Tanjung Perak