KETIK, BANDAR LAMPUNG – Ricuh ratusan sopir truk terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024). Mereka protes karena kecewa dengan pelayanan pihak ASDP.
Hal tersebut terjadi disebabkan para sopir mengaku pelayanan yang diberikan pihak ASDP terkesan berat sebelah karena lebih mengutamakan kepentingan kendaraan pribadi.
Aksi Protes ratusan sopir truk di dermaga 3 (Tiga) Pelabuhan Bakauheni Lampung tersebut terjadi dikarenakan pihak ASDP lebih mengutamakan pelayanan atau mendahulukan para pemudik kendaraan pribadi.
Riko salah satu sopir kendaraan truk menjelaskan bahwa aksi protes yang dilakukan bukan semata karena adanya prioritas untuk kendaraan pribadi. Namun, juga karena kekhawatiran para sopir karena barang yang mereka bawa sebagian besar mengangkut sayur mayur dan buah buahan.
"Kita khawatir barang yang kita bawa akan rusak dan membusuk, karena terlalu lama tertahan di Pelabuhan Bakauheni," jelas Riko.
Foto Salah satu sopir truk memperlihatkan buah-buahan yang mulai membusuk (Foto: Andriego/Ketik.co.id)
Tak jauh berbeda dengan sopir truk lainnya, Edi juga mengatakan kendaraan yang dia bawa adalah hewan ternak. Ia khawatir hewan ternak yang mereka bawa akan sakit atau mati, akibat terlalu lama berada di atas kendaraan.
"Kalau sampai terlalu lama hewan ternak di dalam kendaraan dapat menyebakan hewan kita sakit, bahkan parannya bisa menyebabkan kematian bagi hewan ternak yang kita bawa," jelas Edi.
Diketahui, Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang mulai berlaku 5 April 2024.
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Foto Kendaraan Truk membawa hewan ternak (Foto: Andriego/Ketik.co.id)
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran pada 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Sedangkan mobil barang yang mendapat Peengecualian adalah berikut:
- mengangkut BBM/BBG
- hantaran uang
- logistik pemilu
- hewan dan pakan ternak
- pupuk
- keperluan penanganan bencana alam
- sepeda motor mudik dan balik gratis
- barang pokok. (*)