Revisi Perda PKL Belum Masuk Prolegda Kota Malang

12 April 2025 12:48 12 Apr 2025 12:48

Thumbnail Revisi Perda PKL Belum Masuk Prolegda Kota Malang Watermark Ketik
PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang, 12 April 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Imbas dari penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka, Komisi C DPRD Kota Malang sempat menyarankan agar dilakukan revisi Perda terkait PKL. Namun, ternyata rencana revisi perda belum masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Menurutnya bukan hal mustahil untuk melakukan revisi perda. Namun, untuk saat ini masih belum dapat dilakukan.

"Ya, kalau revisi kan bisa-bisa saja. Tetapi kalau sekarang ini, kalau gak salah belum masuk ke program legislasi daerah (prolegda) juga," ujarnya, Sabtu 12 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan para PKL. Hal tersebut juga berlaku di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Namun, meskipun terdapat perda yang mengikat dan pasca dilakukan penertiban, masih ditemukan beberapa PKL di sekitar Alun-alun Merdeka Kota Malang. Amithya mengatakan bahwa kondisi tersebut harus disikapi dengan baik.

"Mari coba kita sikapi dengan baik. Artinya, Pemkot Malang juga harus punya jalan tengah, harus ada win-win solution," katanya.

Ia tak memungkiri bahwa pemerintah dan masyarakat menginginkan agar fasilitas publik seperti alun-alun dapat tertib dengan suasana yang bersih dan nyaman. Namun, di sisi lain keberadaan PKL dan pelaku UMKM ikut andil dalam perputaran ekonomi Kota Malang.

"Di satu sisi, kita sangat membutuhkan peran masyarakat melalui PKL ataupun UMKM untuk mendukung perputaran ekonomi yang lebih baik lagi. Tapi di sisi lain kita juga ingin sarana publik seperti alun-alun ini suasananya cukup bersih, sesuai dengan tata kota yang ideal, dan lain sebagainya," jelasnya.

Amithya juga menyinggung terkait pendirian sentra kuliner bagi PKL yang berada di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang. Namun, konsep harus dipikirkan dengan matang termasuk pemilihan lokasi.

"Saya pikir, nanti akan coba kami temukan konsep. Boleh dipusatkan di sebuah sentra. Tetapi juga balik lagi, kami harus bisa melihat sentranya itu di lokasi mana, strategis atau tidak," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Revisi Perda Perda PKL PKL Kota Malang Alun-Alun Merdeka Kota Malang