Ribuan Baliho Tak Taat Peraturan, Bawaslu Pacitan Surati Parpol

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Oktober 2023 11:50 19 Okt 2023 11:50

Thumbnail Ribuan Baliho Tak Taat Peraturan, Bawaslu Pacitan Surati Parpol Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menemukan ribuan baliho parpol dan calon peserta pemilu yang tidak taat peraturan.

Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul Arifin mengatakan pihaknya telah menginventarisir terhadap alat peraga sosialisasi (APS) berupa pemasangan baliho.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak baliho yang melanggar aturan, merata di tiap-tiap wilayah di Pacitan.

"Seperti baliho yang ada ajakannya, nomor urut dan lain sebagainya. Dan sudah kami petakan, ada sekitar seribu lebih itu," beber Samsul kepada ketik.co.id, Kamis, (19/10/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Pacitan merincikan bahwa pelanggaran itu karena tidak patuh dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79. Yang berbunyi;

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, kata dia, dalam pemasangannya tidak boleh di tempatkan pada tempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.

Sejauh ini, Bawaslu Pacitan telah memberikan teguran kepada Parpol. Teguran tersebut berisi permintaan agar caleg segera memperbaiki masalah baliho yang melanggar peraturan.

"Tetapi kami tidak boleh sewenang-wenang untuk kemudian mencopot, karena itu memang tidak ada sanksinya. Namun sementara ini kami mengedepankan etik dalam pemilu," ujar Samsul.

Samsul menekankan bahwa, pemasangan baliho merupakan salah satu hak politik yang dimiliki oleh calon untuk mengenalkan dirinya. Namun, pemasangan baliho tentu juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk cerdas dalam memilih pemimpin kedepan. Hal ini dapat maknai sebagai proses menentukan mana pemimpin yang memiliki integritas.

"Ya, masyarakat bisa menilai, mana calon yang patuh terhadap aturan dan yang tidak. Karena ini berkaitan dengan integritas dari seorang pemimpin," terangnya.

Lebih lanjut, tentu bagi peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Namun dalam hal ini, tidak diperkenankan menyematkan ajakan untuk memilih, karena ada larangan yang memang mengatur tentang itu.

“Boleh melakukan sosialisasi. Ada beberapa ketentuan larangan. Di Pasal 79 PKPU 15/2023, salah satunya ada ajakan. Ini yang menjadi penekanan Bawaslu,” terang Syamsul. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Pacitan partai politik Baliho Tidak Taat Aturan pacitan pemilu2024 alat peraga kampanye