KETIK, PACITAN – RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan reformasi birokrasi dan membangun Zona Integritas (ZI).
Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, serta pelayanan berkualitas demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, RSUD dr. Darsono menggelar rapat rencana kerja pembangunan ZI yang melibatkan seluruh pejabat struktural, kepala instalasi, kepala ruang, dan kepala unit di lingkungan rumah sakit, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
Dalam acara tersebut, Hendro Cahyono selaku Kepala Bidang Keuangan memberikan pemaparan terkait penguatan pengawasan, khususnya dalam pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.
Sementara itu, Hesna Dwi Rahmawati menyampaikan rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang menjadi panduan bagi seluruh civitas hospitalia.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh elemen RSUD dr. Darsono mampu berperan aktif dalam mendukung terwujudnya WBK dan WBBM dengan berbagai upaya strategis, antara lain:
1. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
- Memastikan seluruh proses pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
2. Penegakan Integritas dan Pencegahan KKN
- Membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Positif dan Kondusif
- Mendorong terciptanya suasana kerja yang sehat, profesional, dan saling mendukung demi pelayanan yang optimal.
4. Mencegah Pengabaian Pelayanan kepada Mitra Kerja dan Pihak Terkait
- Memastikan setiap mitra kerja, pasien, dan pemangku kepentingan mendapatkan pelayanan yang setara dan tidak diskriminatif.
Dengan adanya ini, RSUD dr. Darsono berharap seluruh pegawai mampu menjadi agen perubahan yang konsisten menjalankan prinsip reformasi birokrasi.
Hal ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit sebagai lembaga yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati. (*)