Rugikan Negara hingga Rp16,8 Miliar, Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Pengoplos LPG di Jakarta

22 Mei 2025 20:56 22 Mei 2025 20:56

Thumbnail Rugikan Negara hingga Rp16,8 Miliar, Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Pengoplos LPG di Jakarta
Dirtipidder Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) dalam sesi jumpa pers (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) mengungkap dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka di dua tempat berbeda yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. 

Pelaku yang ditangkap di Jakarta Timur adalah BS, HP, JT, BK dan WS. Mereka ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. BS disebut sebagai otak dan pemodal utama. 

Sementara di Jakarta Utara, Bareskrim Polri menangkap KF, MR, W, P, dan AR di kawasan Papanggo, Tanjuk Priok. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap RT yang disebut sebagai pengendali.

"Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp 16,8 miliar," ungkap Dirtipidder Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku disebut menindahkan gas dari LPG 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg. Padahal, LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

"Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi," tegas Brigjen Nunung.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP.  Ancamannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bareskrim Polri Dittipider LPG Oplosan Jakarta Timur Jakarta Utara