KETIK, MALANG – Aksi kejahatan perampasan di homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang berhasil diungkap Polres Malang. Seorang pelaku yang merampas ponsel penjaga homestay berhasil diamankan oleh petugasnya kepolisian.
Pelaku perampasan di Homestay Pantai Ungapan berinisial BE (43) warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sedangkan identitas korbannya penjaga homestay bernama Evi Karina (30) warga Kecamatan Wajak.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi itu terjadi Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo. Saat itu, pelaku mendatangi homestay Cakrawala dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
“Pelaku datang ke homestay dan menanyakan rokok kepada korban. Saat diberi, pelaku justru merampas handphone korban dengan paksa dan mencengkram tangan korban cukup keras hingga terluka,” ujarnya, Kamis, 22 Mei 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, korban yang syok kemudian langsung melapor ke Polsek Gedangan. Tim Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp700 ribu, ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan, saat ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku sempat menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online dengan sistem COD kepada orang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan seharga Rp800 ribu, Rp700 ribu berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara Rp100 ribu sudah dipakai pelaku.
"Uang tunai Rp700 ribu yang kami sita merupakan hasil dari penjualan HP korban. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkapnya.
Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya menambahkan, saat ini penyidik masih memburu pihak yang menerima atau membeli ponsel curian tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan. Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi online," terangnya.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Keamanan wilayah, termasuk kawasan wisata, adalah prioritas," tuturnya. (*)