Kasus Minyak Ilegal Berujung TPPU, Jaringan Transaksi Arjani Terbongkar di Persidangan PN Palembang

22 Mei 2025 22:15 22 Mei 2025 22:15

Thumbnail Kasus Minyak Ilegal Berujung TPPU, Jaringan Transaksi Arjani Terbongkar di Persidangan PN Palembang
Persidangan kasus TPPU Arjani kembali bergulir di PN Palembang. Majelis Hakim memimpin sidang yang mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari kasus minyak ilegal. Kamis 22 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Jaringan transaksi keuangan yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Arjani alias Ujang bin Ali Amzah semakin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang hari kamis 22 Mei 2025. 

Kasus yang bermula dari pengolahan dan penyalahgunaan minyak bumi ilegal ini mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang melewati berbagai rekening, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi perbankan dan asal-usul aset.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan dari Bank Mandiri Cabang Ogan lir Indralaya dan Palembang, serta saksi Herman Candra dan Hendra Santoso. Metode daring digunakan untuk memfasilitasi kehadiran sebagian saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa.

Saksi Yusuf dari Bank Mandiri Indralaya membongkar alur transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening atas nama Ongki (nomor 112004245), yang diduga kuat terkait dengan Arjani. Rekening tersebut dibuka pada akhir November 2022. JPU menyoroti transfer fantastis sebesar Rp 500 juta dari rekening Ongki ke rekening Herman Candra pada 27 Desember 2022.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan adanya 97 transaksi uang masuk ke rekening Ongki sepanjang tahun 2022, dengan total mencapai Rp 484 juta. Rata-rata transaksi ini bahkan di atas Rp 100 juta. Mengejutkannya, pihak Bank Mandiri mengklaim tidak menemukan transaksi yang mencurigakan dan menyatakan bahwa sesuai SOP cabang, transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Total saldo rekening Ongki per 31 Maret 2022 tercatat Rp 6,988 miliar, dan kini telah diblokir.

Saksi Wina, customer service Bank Mandiri Palembang Arif yang membantu pembukaan rekening Ongki pada 8 Desember 2013, memberikan rincian transaksi pada tahun 2022 dan 2023. la menyebutkan adanya setoran overbooking senilai total Rp 2,620 miliar dari 86 transaksi. Salah satu transaksi yang paling disorot adalah transfer Rp 1,5 miliar dari rekening Ongki ke rekening Hendra Santoso dengan keterangan "bayar hutang". Saat diblokir, saldo terakhir rekening Ongki sekitar Rp 4 miliar lebih.

Kedua saksi dari Bank Mandiri mengakui tidak mengetahui batasan transaksi sesuai SOP. Blokir rekening Ongki dibuka atas permintaan penyidik untuk keperluan penyelidikan TPPU Arjani. Hakim Oloan Exodus pun sempat mencecar saksi mengenai kapan pertama kali rekening Arjani dicurigai, namun saksi Wina hanya bisa menjawab bahwa pekerjaan Arjani di KTP adalah wiraswasta.

Sidang juga menghadirkan Herman Candra dan Hendra Santoso sebagai saksi. Herman Candra menjelaskan penjualan lahan kebun sawit seluas 10 hektar kepada Arjani seharga Rp 2 miliar. la mengaku menerima uang muka (DP) sebesar 25% atau Rp 500 juta, yang ditransfer dua kali ke rekening Ongki Anggra dan rekening atas nama Riska pada hari yang sama.

Namun, terjadi kejanggalan ketika JPU menanyakan transfer Rp 1,5 miliar ke rekening Hendra Santoso dengan keterangan "bayar hutang". Herman Candra membantah bahwa uang tersebut adalah pembayaran hutang, melainkan pembayaran untuk penjualan kebun. la membenarkan adanya hubungan keponakan antara dirinya dan Hendra. Herman juga mengklarifikasi bahwa dana Rp 1,5 miliar yang diterimanya pada tahun 2022 merupakan hasil penjualan kebun.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan asal-usul lahan 10 hektar tersebut. Herman menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya sejak tahun 1986 dan awalnya berupa belukar yang belum dimanfaatkan.

Sidang kasus TPPU Arjani ini terus mengungkap jaringan transaksi yang kompleks dan melibatkan aset dalam jumlah besar. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana yang dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana penyalahgunaan minyak ilegal dan migas, serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam praktik pencucian uang ini. selanjutnya persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri sidang perkara TPPU ilegal drilling