Sengketa Hasil Pilkada Kota Blitar di MK, Kuasa Hukum Bambang-Bayu Siapkan Tambahan Bukti

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

15 Januari 2025 13:48 15 Jan 2025 13:48

Thumbnail Sengketa Hasil Pilkada Kota Blitar di MK, Kuasa Hukum Bambang-Bayu Siapkan Tambahan Bukti Watermark Ketik
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, Rabu 15 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2025 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Jumat, 17 Januari 2025, sidang akan kembali digelar dengan agenda pengesahan alat bukti serta mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, menyatakan optimisme bahwa alat bukti yang diajukan akan memperkuat gugatan kliennya. 

“Kami yakin bukti-bukti yang kami serahkan akan disahkan oleh Hakim MK. Selain itu, kami juga akan menyampaikan tambahan 12 bukti berupa 2 video dan 10 daftar nama penerima praktik politik uang,” ujar Joko melalui pesan WhatsApp, Rabu 15 Januari 2025.

Sidang lanjutan ini dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung 1 MK lantai 4, Jakarta. Perkara yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu ini tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pada sidang pendahuluan yang digelar sebelumnya, Rabu 8 Januari 2025), pemohon memaparkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara.

Joko dan timnya menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, termasuk pembagian makanan di dua masjid, yakni Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa, serta pembagian sembako dan uang sebesar Rp150.000 di Perumahan Pakunden Permai yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

“Ini murni pelanggaran politik uang yang mencederai demokrasi. Kami meminta agar pasangan calon terpilih didiskualifikasi dan pemohon dinyatakan sebagai pemenang,” tegas anggota tim kuasa hukum pemohon, Hendi Priono.

Sementara itu, laporan serupa juga diterima oleh Bawaslu Kota Blitar, di mana ditemukan dugaan politik uang pada masa tenang. Dalam laporan tersebut, pelapor membawa bukti berupa sembako, uang tunai, dan brosur bergambar pasangan Ibin-Elim.

Publik Kota Blitar kini menantikan keputusan MK yang akan menentukan arah kepemimpinan di daerah mereka. Proses sidang ini juga dapat diikuti secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Ajang Pilkada Kota Blitar memang menjadi pertarungan sengit antara dua pasangan calon. Pasangan Bambang-Bayu sebagai penantang berharap gugatan mereka dapat membuka tabir keadilan, sementara pasangan Ibin-Elim sebagai petahana terus mempertahankan klaim kemenangan mereka.

Dengan situasi ini, warga Kota Blitar diharapkan tetap tenang sambil mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan MK nantinya tidak hanya menjadi penentu, tetapi juga cerminan bagaimana hukum ditegakkan dalam pemilu yang jujur dan adil.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Mahkamah konstitusi MK Bukti Gugatan Pilkada 2024 Joko Trisno Bambang-Bayu