Sengketa Parkir Sidoarjo; Dishub Ikuti Pengadilan, PT ISS Siap Data

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

12 Juli 2023 23:17 12 Jul 2023 23:17

Thumbnail Sengketa Parkir Sidoarjo; Dishub Ikuti Pengadilan, PT ISS Siap Data Watermark Ketik
Salah satu titik parkir di tepi jalan umum, yaitu Jalan Pahlawan, Kota Sidoarjo, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo kukuh memilih jalur hukum dalam sengketa parkir dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS). Ajakan PT ISS maupun rekomendasi damai dari berbagai pihak tetap ditampik. Dishub juga meminta kembali titik-titik parkir yang sekarang dikelola PT ISS.

”Kami tidak sepakat mediasi. Karena itu kami minta kembali titik-titiknya (parkir),” kata Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga kepada wartawan yang mewawancarainya setelah acara dialog di Kafe Ruang Tamu Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023).

Permintaan titik-titik itu, lanjut dia, merupakan salah satu tuntutan dalam gugatan perdata yang dilayangkan terhadap PT ISS di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Persidangan telah melewati tahap mediasi Senin (10/7/2023) lalu. Tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut pekan depan.

Foto caption: Kadishub Benny Airlangga menjawab pertanyaan wartawan setelah dialog tentang pengelolaan parkir di Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)caption: Kadishub Benny Airlangga menjawab pertanyaan wartawan setelah dialog tentang pengelolaan parkir di Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Tidak hanya itu tuntutan dalam gugatan perdata tersebut. Dishub juga meminta PT ISS tetap membayar setoran parkir seperti dalam perjanjian kerja sama (PKS). Nilainya Rp 32,09 miliar. Jika dibayar per bulan, setoran parkir itu mencapai Rp 2,6 miliar. Faktanya, uang itu belum pernah disetorkan. Sejak penandatanganan kerja sama pada 2022 lalu hingga 2023.

”Karena sudah setahun mestinya sudah putus kerja samanya,” tambah Benny.

Selain setoran dari PT ISS, dishub juga tidak menerima setoran uang parkir yang kini dikelola oleh juru parkir dari lapangan. Intinya, dishub bersikukuh kerja sama harus putus. Tidak ada perdamaian ataupun adendum perjanjian.

Sudah siapkah sistem pengelolaan baru setelah pemutusan? ”Ada. Konsepnya kami sampaikan setelah (PKS) putus,” tambahnya. Akankah PT ISS memperoleh ganti rugi jika kerja sama putus? Benny menegaskan tidak ada.

Di pihak lain, Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto, ketika dikonfirmasi soal kemungkinan ganti rugi, menyatakan memang seharusnya ada ganti rugi kalau perjanjian berakhir. Sebab, pihaknya telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit selama mengelola parkir ini.

Dalam PKS disebutkan ada 359 titik parkir yang dikerjasamakan. Faktanya, cuma ada 87 titik parkir yang riil. Sesuai kajian tim independen dari FEB Universitas Brawijaya Malang. Itu pun yang sudah bisa dikelola oleh PT ISS baru sekitar 27 titik.

Namun, pihaknya ingin kerja sama dengan dishub tetap berlanjut. Sebab, dari pengelolaan yang berjalan sekarang, sudah terlihat hasilnya. Baik sistem maupun pendapatannya. Contohnya di parkiran GOR Delta Sidoarjo.

Sebelum dikelola PT ISS, pengunjung GOR bisa membayar lebih dari satu kali biaya parkir. Padahal, mereka hanya memindahkan kendaraan dari satu lokasi ke lokasi lain di dalam area GOR. Sekarang, mereka cukup membayar 1 kali biaya parkir. Pengunjung merasa sangat diuntungkan.

Dian menambahkan, ajakan damai yang dipilih PT ISS merupakan anjuran dari berbagai pihak. Salah satunya, rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Selain itu, saat bersama-sama datang ke Kementerian Dalam Negeri, kedua pihak juga dianjurkan berdamai. Bisa dilakukan dengan adendum PKS. 

Foto Direktur Operasional PT Indonesia Sarana Servis Dian Sutjipto menjelaskan kepada wartawan tentang data-data kerja sama perparkiran di Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Direktur Operasional PT Indonesia Sarana Servis Dian Sutjipto menjelaskan kepada wartawan tentang data-data kerja sama perparkiran di Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

”Waktu mediasi dengan kejaksaan kami juga disarankan berdamai,” ungkapnya seusai acara dialog yang diadakan Jalu Production itu.

Dian mengaku heran. Sebenarnya ada apa di balik semua ini. Sebab, dia memastikan dirinya berbicara berdasar data-data. Surat-surat tentang semua proses juga ada. Baik sebelum perjanjian kerja sama maupun setelahnya.”Kami bicara by data,” ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Moh. Nizar SH juga hadir dalam dialog siang itu. Dia berpendapat. Kedua pihak sebaiknya mengikuti anjuran untuk berunding dan mencapai kata mufakat. Berdamai saja. Sesuai yang tertuang dalam LHP BPK maupun mediasi di aparat penegak hukum (kejaksaan).

”Kalau ada anjuran adendum ya dilakukan adendum untuk kelanjutan kerja sama,” terang legislator asal Krian tersebut setelah acara dialog.

Nizar yang juga Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Sidoarjo itu berpendapat, kerja sama PT ISS dan Dishub Sidoarjo sudah menunjukkan hasil positif. Meskipun, ada masalah yang berujung ke jalur hukum. Contohnya hasil retribusi parkir yang hendak disetorkan PT ISS kepada dishub, namun ditolak.

Angkanya Rp 1,3 miliar. Padahal, PT ISS boleh dikata baru mengelola secara penuh sekitar 20 titik parkir. Sebab, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Hasil retribusi titik parkir yang tidak dikelola PT ISS belum dihitung. Mengalir ke mana saja juga belum jelas.

Bisa dibayangkan, berapa besar potensi parkir jika PT ISS bisa mengelola 87 titik. Apalagi bila 359 titik yang disebut dalam SK bupati itu benar-benar ada dan riil. Bisa berapa besar sumbangan retribusi parkir untuk PAD nantinya. Tentu dari tahun ke tahun ada kenaikan.”Jadi, kenapa malah diputus,” tanya Nizar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir di Tepi Jalan Layanan Parkir Sengketa Parkir PT ISS Dishub Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo DPRD Sidoarjo