6 Pelaku Grup 'Fantasi Sedarah' Dibekuk Polisi, Pakar Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Anak

21 Mei 2025 08:46 21 Mei 2025 08:46

Thumbnail 6 Pelaku Grup 'Fantasi Sedarah' Dibekuk Polisi, Pakar Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Anak
Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Foto: Rihad kumala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Polri berhasil meringkus enam pelaku yang tergabung dalam grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". Grup ini menjadi sorotan publik karena mengunggah konten pornografi yang melibatkan anak-anak dan perempuan. 

Penangkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap secara maraton di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup hingga member aktif yang mengunggah foto dan video seksual korban.

“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” jelasnya mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Rabu, 21 Mei 2025.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengetahui motif dan potensi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan. Brigjen Trunoyudo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penjelasan dan press release lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga menyatakan pihaknya masih mendalami temuan grup "Fantasi Sedarah" yang berisi adegan pelecehan seksual ini.

Secara terpisah, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti bahwa aktivitas seksual yang melibatkan grup seperti "Fantasi Sedarah" ini merupakan sisi paling pelik dari perilaku manusia. Menurut Reza, fantasi sedarah memiliki asosiasi kuat dengan inses, yakni aktivitas seksual antara individu yang memiliki hubungan darah.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa kasus semacam ini bisa pula merujuk pada pedofilia, yaitu ketertarikan seksual pada anak-anak pra-puber, atau bahkan molestasi, yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak pra-puber.

“Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan,” kata Reza, dalam keterangannya.

Reza menegaskan pentingnya revisi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS sangat mendesak. Selain itu, penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak juga krusial.Tujuannya jelas agar semua pihak, terutama korban, benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang yang membahayakan.

“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, terkait aktivitas di media sosial, khususnya penyebaran informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan tindak pidana.

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” imbuhnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

fantasi sedarah Polri Polda Metro Jaya UU Perlindungan Anak grup Facebook