KETIK, CILACAP – Yayasan Darun Nujaba Purwokerto sedang bermasalah. Secara historis, Mifta Reza Notoprayitno, S.P, M.M adalah pendiri Yayasan Darun Nujaba Purwokerto berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Darun Nujaba Purwokerto Nomor: 44 25 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Fifin Ruri Endarti, S.H.
Yayasan Darun Nujaba Purwokerto juga diketahui telah beberapa kali mengalami perubahan Organ Yayasan, tepatnya pada 22 Juli 2021. Saat itu Mifta Reza yang menjabat sebagai Pembina Yayasan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Dewan Pembina Yayasan Darun Nujaba Purwokerto Nomor: 01 22 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Romly Cahyadin, S.H, MKn.
Namun demikian, pada 6 Februari 2025 terjadi perubahan lagi pada Organ Yayasan tersebut. Akta Nomor: 3 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris - PPAT Romly Cahyadin dengan susunan sebagai berikut:
- Drs. Zainal Abidin Ishak, S.H sebagai Ketua Pembina
- dr. Mirna Annisa sebagai Anggota Pembina
- Mifta Reza Notoprayitno, S.P, M.M sebagai pengawas.
- Mochamad Luthfi Armada, S.H sebagai ketua.
- Gunawan Yunianto sebagai wakil ketua
- Bugie Asmara sebagai Sekretaris Umum
- Mutiara Annisa sebagai Bendahara Umum
Dalam organ yayasan yang baru dibentuk tanggal 6 Februari 2025 itu jabatan Mifta Reza diganti sebagai Pengawas. Sehingga Mifta Reza menganggap ada tindakan pemalsuan surat Akta Otentik. Dalam hal ini Mifta Reza mengambil langkah hukum.
Guyub Bekti Basuki, S.H, M.H yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Miftah Reza saat ditemui Jumat, 20 Juni 2025 menjelaskan bahwa pada 2 Februari 2025 Mifta Reza diminta oleh Zainal Abidin Ishak selaku ketua Yayasan Darun Nujaba Purwokerto yang juga bapak Kandung dari Mifta Reza Notoprayitno untuk berkumpul keluarga di Sekolah Al-Azhar.
Pada saat kumpul keluarga, Mifta Reza dalam keadaan sakit setelah menjalani operasi mata. "Pada saat kumpul keluarga di sana mas Reza diminta tanda tangan daftar hadir dalam keadaan tidak melihat dan membaca karena habis operasi mata. Pada akhirnya ada yang menuntun dan menunjukkan dimana kolom yang harus ditanda tangani oleh Mas Mifta yang selanjutnya Mifta menandatangani dengan pengertian bahwa saat itu mas Mifta hanya menandatangani daftar hadir saja," ujar Guyub.
Sementara itu menurut Guyub, pada saat kumpul keluarga Pak Zainal mengatakan akan berhenti jadi Ketua Yayasan, saat itu Mas Mifta Reza menyampaikan apabila mau berhenti tinggal membuat surat permohonan saja, nanti akan dirapatkan.
"Setelah Mas Mifta Reza melakukan tanda tangan tersebut beberapa hari kemudian ia dikabari oleh Notaris Romly Cahyadin bahwa pengurus sudah diganti, untuk Mifta Reza saat ini sudah tidak jadi Pembina lagi namun dijadikan sebagai Pengawas," katanya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut merasa tidak terima karena terjadinya perubahan pengurus tidak dilakukan sesuai dengan AD ART Yayasan dan diduga ada tindak pidana pemalsuan Akta Otentik sehingga Mifta Reza melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Banyumas.
Berikut pernyataan Kuasa Hukum Mifta Reza Notoprayitno, Guyub Bekti Basuki, S.H, M.H: "Kami berharap sebagai kuasa hukum penggugat sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan Negeri Purwokerto, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti surat terkait apa yang sudah dilakukan dan apa yang harusnya menjadi dasar untuk pembuatan Akta 2025," ucapnya.
"Atas dasar bukti-bukti formil dalam hal ini ada Akta Yayasan Pendirian tahun 2008, ada Akta Perubahan 2015, ada Akta Perubahan 2021," tambahnya.
"Di situ setelah saya pelajari secara teliti, ketentuan-ketentuan sesuai anggaran dasar yang harusnya dijadikan pedoman pada saat membuat akta 2025 itu ternyata dilanggar, utamanya terkait mengenai yang namanya rapat pembina, ini dilanggar total, atas dasar tersebut kami punya keyakinan dan optimis karena di persidangan adalah mencari bukti-bukti formil dan mempertimbangkan kebenaran-kebenaran secara formil, clear bahwa Akta 2025, yang sekarang saya jadikan Objek Perkara di Pengadilan Negeri Purwokerto itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan selain itu juga melanggar undang-undang yayasan," tandas Guyub. (*)