Dugaan Korupsi BUMD Rp237 Miliar di Cilacap, Ekanto Minta Tersangka Buka-bukaan dan Kejati Tidak Tebang Pilih

20 Juni 2025 18:04 20 Jun 2025 18:04

Thumbnail Dugaan Korupsi BUMD Rp237 Miliar di Cilacap, Ekanto Minta Tersangka Buka-bukaan dan Kejati Tidak Tebang Pilih
Ketua LSM Seroja Cilacap Ekanto Wahyuning Santoso Tanggapi Kasus Korupsi Aset BUMD Rp237 miliar (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Kecamatan Cipari oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta (CSA) yang merugikan negara Rp237 miliar mendapat perhatian dari Koordinator LSM Seroja Cilacap, Ekanto Wahyuning Santoso.

Pasalnya selain merugikan negara ratusan miliar, kasus tersebut juga menyeret mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024 berinisial AM.

Ekanto saat ditemui menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus yang terjadi.

"Saya secara pribadi maupun organisasi sangat prihatin ya dengan adanya permasalahan atau kasus ini," ujarnya, Jumat, 20 Juni 2025.

Ekanto meminta semua pihak, khususnya eksekutif untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan apapun, berkaitan dengan keuangan negara, dan menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.

"Ini tentunya menjadi pembelajaran untuk semua pihak untuk lebih berhati-hati ya, dalam melaksanakan kegiatan apapun, berkaitan dengan keuangan negara, baik itu bersifat APBN maupun APBD," katanya.

Ekanto juga mendorong seluruh tersangka, khususnya eks pejabat di Pemkab Cilacap untuk bersedia membuka kepada aparat penegak hukum, siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada, dibuka saja semuanya, dibuka saja siapa-siapa yang terlibat, tidak perlu ditutup-tutupi. Kemudian saya mendengar atau membaca di salah satu media, bahwa Pak Awal ini dikaitkan dengan produk perda," tegasnya. 

"Dan kalau bicara produk perda, itu bukan produk seseorang, pasti produk lembaga atau institusi, dan institusi ini bukan hanya eksekutif, di situ tentu ada keterlibatan legislatif dalam pembahasan Raperda menjadi Perda," imbuh Ekanto.

Ekanto lantas menjelaskan bahwa produk Perda dibuat oleh dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif. 

"Pembahasannya di dua lembaga itu, dan saya membaca di salah satu media, kasus ini dikaitkan dengan produk Perda, berarti Perda ini memang melibatkan banyak pihak, artinya tidak hanya eksekutif saja atau produk Pak Awal saja saat menjabat sebagai Sekda tapi produk dua lembaga, ada eksekutif, ada legislatif yang ikut membahas," katanya.

"Dari Raperda dibahas menjadi Perda, ini melibatkan banyak pihak, dan tentunya sebelum dilakukan satu kesepakatan atau disahkan menjadi Perda, ada lobi-lobi, komunikasi kecil, komunikasi menengah sampai komunikasi yang sifatnya purna, kemudian di paripurnakan," tandasnya.

Ekanto lantas meminta proses Raperda menjadi Perda tersebut untuk dibuka oleh tersangka AM.

"Nah harapan saya ini juga dibuka oleh Pak AM ya selaku tersangka saat ini, dibuka saja prosesnya dari Raperda menjadi Perda itu bagaimana, sehingga masyarakat tidak penasaran dan nantinya puas dengan hasil proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tuturnya.

Ekanto dalam kasus tersebut meminta pihak APH harus hati-hati, harus lebih jeli serta diharapkan untuk tidak tebang pilih berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saat diwawancarai pihak Kejati kemarin, memunculkan tentang beberapa hal berkaitan dengan permasalahan tersangka AM sendiri ya, artinya disitu ada proses yang pertama pengadaan tanah, kedua ada proses Raperda menjadi Perda, itu saja didalami," ungkapnya.

"Insyaallah di situ akan terjaring semuanya dan saya yakin Pak AM maupun Pak IZ akan membuka semuanya. Sehingga disinilah ada momen bersih-bersih untuk Cilacap dan akan meringankan kinerja Bupati ke depan yang memang niatnya untuk membersihkan Cilacap," lanjutnya.

Ia menegaskan, siapapun yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, dan siapapun yang disebutkan oleh tersangka, untuk bisa dilakukan tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat, diproses dengan cepat dan diadili dengan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya," tandas Ekanto.

Untuk kelangsungan Perusda ke depan agar lebih baik, Ekanto mendorong Bupati untuk melakukan pembenahan. 

"Tentunya kalau bicara harapan Perusda ke depan, ini tidak lepas peran dari Mas Bupati Syamsul ya walaupun sebetulnya adanya kasus ini menyakitkan bagi masyarakat, tapi ini momen yang baik untuk melakukan pembenahan Perusda yang ada di Kabupaten Cilacap," ujarnya.

"Saya memberikan masukan ya kalau memang ada Perusda atau BUMD yang merugi, sebaiknya dilakukan merger lagi atau bahkan mungkin sementara diistirahatkan lah, sehingga tidak lagi menjadi beban APBD," sambungnya.

Di samping itu, Ekanto juga meminta Bupati untuk melakukan pembenahan manajemen di seluruh Perusda. "Saat ini saya melihat di PDAM sudah dilakukan, dan dalam hal ini saya mohon kepada Mas Bupati melalui Bansel untuk betul-betul jeli, memilih direktur yang tepat, memilih manajemen yang tepat," tuturnya.

"Karena apapun, PDAM adalah Perusda penyumbang PAD terbesar ya di Kabupaten Cilacap. Jadi harapan saya Mas Bupati untuk menentukan manajemen Perusda ke depan, khususnya di PDAM harus betul-betul jeli, hati-hati dan tepat sehingga diharapkan ke depan, khususnya PDAM ada peningkatan PAD, ada target yang diinginkan itu bisa tercapai, termasuk Perusda-Perusda lainnya," imbuhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Tipikor Korupsi