KETIK, SURABAYA – Imigrasi Tanjung Perak menangkap, Selasa (4/7/2023) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR. Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/72023).
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ucap Imam.
Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (*)
Sering Mabuk dan Resahkan Warga, Imigrasi Tanjung Perak Tangkap WN Malaysia
7 Juli 2023 23:04 7 Jul 2023 23:04


Tags:
WNA malaysia Imigrasi Tanjung Perak Meresahkan Warga LamonganBaca Juga:
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sembunyikan Sabu dalam Shock BreakerBaca Juga:
Dua WN Pakistan Spesialis Pencuri iPhone Jawa dan Bali, Diringkus di JemberBaca Juga:
WNA Berulah Lagi di Jombang, Kali Ini Bawa Kabur iPhone 14 Pro MaxBaca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu yang Dipasok dari MalaysiaBaca Juga:
Sajian Khas dari Berbagai Negara saat Perayaan Idul FitriBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

21 Mei 2025 19:13
Kombes Pol Farman Dimutasi, Posisi Dirreskrimum Polda Jatim Kosong

21 Mei 2025 17:46
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sembunyikan Sabu dalam Shock Breaker

21 Mei 2025 15:52
Sempat Kabur ke Sampang, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Kedinding

21 Mei 2025 14:05
Menghilang Dua Hari, Warga Gadukan Utara Ditemukan Mengambang di Tambak Kalianak Surabaya

21 Mei 2025 11:12
Pajero Nyebur Sungai Menur Pumpungan Surabaya, Pengemudi Lari Ketakutan Belum Ketemu

20 Mei 2025 19:43
Kecelakaan Maut di Jalan Kalirungkut Surabaya Tewaskan Warga Kedung Asem

Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

