KETIK, SURABAYA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan tujuh perusahaan curang dengan mengurangi isi minyak goreng Minyakita dalam kemasan. Dia menemukannnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 Maret 2025.
"Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," tutur Amran dalam keterangan resmi Kementan.
Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik penyunatan takaran tersebut berasal dari beberapa daerah, yaitu
- CV Briva Jaya Mandiri, Ponorogo
- CV Bintang Nanggala, Kudus
- KP Nusantara, Kudus
- CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera, Surabaya
- CV Mega Setia, Gresik
- PT Mahesi Agri Karya, Surabaya
Amran menegaskan, satu lagi perusahaan masih diselidiki. Dia menyebut kecurangan ini merugikan masyarakat karena isi minyak goreng dikurangi tanpa adanya penyesuaian harga. Adapun sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp15.700 per liter.
"Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Wamentan Sudaryono yang kut sidak menambahkan sidak ini baru fokus pada volume minyak, sementara kualitas produknya juga perlu diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, praktik curang ini harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat.
"Kita semua wajib marah karena kita melihat ada segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat," ucap Sudaryono.
Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan Bareskrim Polri sudah mulai bertindak. "Kami temukan tujuh perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas," tegasnya.
Di Lokasi Lain
Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.
Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu termasuk PT AEGA, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Amran sebelumnya juga telah menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter saat melakukan sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.
Dalam sidak itu, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter, volume dalam kemasan masih belum sesuai.
Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10 persen). Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya. (*)