Komisi C DPRD Surabaya Kawal Pembebasan 16 Persil Lahan Taman Pelangi untuk Flyover

17 Juni 2025 18:00 17 Jun 2025 18:00

Thumbnail Komisi C DPRD Surabaya Kawal Pembebasan 16 Persil Lahan Taman Pelangi untuk Flyover
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menyatakan akan mengawal ketat proses pembebasan lahan sebanyak 16 persil tanah di kawasan Taman Pelangi, yang akan digunakan untuk proyek pembangunan flyover. Proyek ini dinilai strategis untuk mengurai kemacetan di wilayah Surabaya Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menjelasman pihaknya akan melakuman pengawasan secara ketat mulai dari aspek anggaran hingga setiap tahapan teknis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kami kawal terus, baik dari sisi anggaran maupun tahapan pembebasannya,” ujar Aning saat dihubungi pada Selasa 17 Juni 2025.

Ia meyebut total ada 29 persil lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan flyover tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 persil telah berhasil dibebaskan pada 2024, sementara 16 persil sisanya ditargetkan rampung di tahun 2025.

Rinciannya, 9 persil sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi. Tiga persil lainnya akan menyusul diajukan pekan depan, saat kelengkapan administratif selesai.

“Sisanya ada empat persil yang masih menunggu proses perdamaian dan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Jika buntu, Pemkot akan ajukan konsinyasi juga,” papar Politisi PKS ini.

DPRD menargetkan proses konsinyasi untuk seluruh lahan tersisa bisa selesai dan memperoleh putusan hukum pada awal Juli 2025.

Hal ini menjadi syarat utama agar pembangunan fisik flyover dapat dimulai pertengahan tahun sesuai rencana.

“Dengan target putusan pada awal Juli, kami optimistis pembebasan lahan selesai tepat waktu,” tambah Aning.

Flyover Taman Pelangi dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pembebasan lahan ditanggung Pemkot.

Untuk itu, DPRD berkomitmen memastikan anggaran tersedia dan tidak ada hambatan administratif atau hukum.

“Kami di dewan akan terus memastikan setiap proses berjalan lancar agar pembangunan segera terealisasi,” pungkas Aning. (*)

Tombol Google News

Tags:

Taman Pelangi Taman Pelangi Surabaya Komisi C DPRD Surabaya macet surabaya pembangunan flyover flyover Taman Pelangi Surabaya