KETIK, SURABAYA – Setelah sempat lantang menertibkan parkir liar di minimarket, kini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali membuat publik bertanya-tanya.
Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya disebut memberikan kebebasan kepada pihak minimarket untuk menentukan apakah area parkir mereka akan digratiskan atau tetap memberlakukan karcis.
Eri mengatakan tidak menutup kemungkinan sistem parkir berbayar bisa diberlakukan lagi dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha dengan cara menyediakan jukir resmi.
"Kalau ada karcisnya ya bayar, kalau ga ada ya gausah bayar biar tidak ada parkir liar," terang Eri di Gedung DPRD Surabaya Selasa 17 Juni 2025.
Sebelumnya, Eri juga menjelaskan skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir” di lokasi usaha.
"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," jelas Eri.
Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan.
Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.
"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.(*)