KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. Ivan dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Terlihat Ivan mengenakan rompi warna merah didampingi kuasa hukumnya Billy Hadiwiyanto.
Dalam surat dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban, SMK Gloria 2 Surabaya. Terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua korban telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
Terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU," ucapnya.
"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi. (*)